Pendemo berusaha menghindari gas air mata yang ditembakkan polisi saat membubarkan aksi massa pendukung Prabowo-Hatta yang berusaha menerobos pagar kawat berduri di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha di Jakarta, 21 Agustus 2014. BAY ISMOYO/AFP/Getty Images
TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Aliansi Pembela Pemilu, Andre Rosiade, mengklaim menjadi korban tindakan represif kepolisian saat unjuk rasa di sekitar kawasan Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 Agustus 2014. Andre mengklaim kerusakan taman di sekitar wilayah itu merupakan tanggung jawab pemerintah.
"Kami ini hanya korban, kok malah disuruh ganti kerugian. Djoko Suyanto pun sudah mengakui kalau itu kesalahan Polri," ujarnya saat dihubungi Tempo, Sabtu, 30 Agustus 2014. Djoko Suyanto merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM. (Baca: Pendemo di MK Akan Ditagih Biaya Kerusakan Taman)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta pemimpin demonstrasi di sekitar MK bertanggung jawab atas kerusakan taman. Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menuturkan perusak taman bisa dijerat dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Hukumannya adalah denda maksimal Rp 20 juta dan kurungan hingga 60 hari. (Baca: Taman Rusak Akibat Demo di MK Mulai Diperbaiki)
Menurut Andre, seharusnya Ahok menuntut kepolisian. Sebab, polisi yang menyemprotkan gas air mata, mengejar para pendemo, dan melakukan tindakan represif lainnya. Alhasil, massa berlarian ke taman dan menyebabkan taman rusak. "Ahok jangan seperti kacang lupa kulitnyalah. Etika berpolitik harus diperhatikan."
Meski demikian, bila pemerintah tak mau memperbaiki dan Ahok tetap mendesak relawan Prabowo mengganti, Andre menyatakan akan memperbaiki taman di sekitar patung Arjuna Wiwaha tersebut. Andre mengaku hingga kini belum ada penggilan dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta untuk berkoordinasi soal perbaikan taman.