Anggota Kepolisian menggiring tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) menuju rutan usai dihadirkan dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (26/4). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang lanjutan kasus pelecehan seksual di Jakarta International School dengan terdakwa Afrischa Setyani. Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Kuasa hukum Afrischa, Isdawati Aprihadi, mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus terkait sidang tersebut. "Kami akan fokus pada keterangan saksi-saksi," kata dia kepada Tempo, Rabu, 17 September 2014.
Dari keterangan para saksi, Isdawati mengatakan pihaknya akan melihat sejauh mana saksi dapat menjelaskan mengenai pelecehan seksual yang dituduhkan pada terdakwa. "Kami mau tahu sejauh mana saksi melihat kejadian itu," ujarnya.
Afrischa telah menjalani sidang keempat setelah sebelumnya eksepsinya ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim menilai dakwaan yang disebut oleh penasihat hukum tidak cermat tersebut harus dibuktikan lebih dulu. Karena eksepsinya ditolak, sidang Afrischa pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Baca: Keluarga Terdakwa Kasus JIS Datangi Komnas HAM)
Menurut Isdawati, saksi hari ini yang akan dihadirkan kemungkinan adalah orang tua korban AK, siswa TK JIS. "Kalau dari susunan BAP, saksinya akan mulai dari ibu korban dulu," kata dia.
Adapun terdakwa lainnya, yaitu Agun Iskandar, Virgiawan, Zainal Abidin, dan Syahrial, baru memasuki sidang dengan agenda putusan sela. Pekan lalu jaksa penuntut umum telah menyampaikan tanggapannya terhadap eksepsi yang disampaikan keempat terdakwa tersebut.
Kasus JIS ini bermula dari laporan orang tua AK terkait pelecehan seksual yang dialami anaknya di toilet sekolahnya. Dari kasus ini, kepolisian menetapkan enam tersangka dari pihak petugas kebersihan. Salah satu tersangka telah meninggal karena bunuh diri saat diperiksa. Kepolisian pun menetapkan dua orang tersangka dari pihak guru JIS.