TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta melarang aktivitas jual-beli hewan kurban di Tanah Abang. Dasarnya adalah Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. (Baca serba-serbi kurban di sini).
“Mengganggu ketertiban umum,” kata Hidayatullah kepada Tempo pada Ahad, 21 September 2014. Spanduk larangan bahkan sudah dipasang di mana-mana, termasuk di sekitar Jalan KS Tubun yang notabene jauh dari Pasar Tanah Abang. (Baca: Ratusan Ribu Hewan Kurban Serbu Jakarta).
Dia menuturkan selama ini pedagang selalu mendirikan lapak sampai memakan badan jalan. Selain itu, petugas kebersihan juga direpotkan sampah sisa jualan yang dibiarkan menumpuk ketika masa kurban lewat.
Menurut dia, sebagai gantinya DKI menyiapkan lahan di Jalan Stenlis, Kebon Melati, agar pedagang tetap bisa berjualan. Tempat relokasi ini ada di dekat jalan layang Kampung Melayu-Tanah Abang, persis di seberang pemakaman umum Karet Bivak.
Jarak tempat relokasi ini sekitar 2 kilometer dari Pasar Tenabang. Aksesnya masuk ke dalam jalan selebar enam meter dari Jalan KH Mas Mansyur sebelum kantor Kecamatan Tanah Abang. Hingga saat ini belum ada pedagang yang meletakkan hewan kurbannya di sana.