TEMPO Interaktif, Depok: Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok untuk 4 bulan ke depan diperkirakan tak menerima gaji. Pasalnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12/2005 tentang Anggaran KPUD, gaji mereka yang berjalan selama ini terkena revisi.Menurut Ketua KPUD Depok Zulfadli, sebelumnya ketua memperoleh honor Rp 4,25 juta per bulan. Sedang anggota Rp 4 juta per bulan. Peraturan menteri yang baru menyebutkan, ketua KPUD hanya menerima honor Rp 1,5 juta per bulan. Sementara ituanggota hanya menerima Rp 1,25 juta per bulan.Lantaran peraturan ini berlaku surut, KPUD harus mengembalikan kelebihan gaji yang mereka terima. "Pengembaliannya berupa pemotongan gaji bulan berikut," ungkap Zulfadli kepada Tempo di kantornya, Kamis (12/5).Dia menjelaskan, 4mpat bulan ke depan, ketua harus mengembalikan dana Rp 6 juta sedangkan 4 anggota lainnya mengembalikan Rp 5,5 juta. Dengan gaji yang baru, anggota KPUD pada Mei hingga Agustus akan tersedot habis untuk melunasi kelebihan tadi. "Kalau kami tidak menuruti, kami akan dijerat pidana dan dianggap melanggar hukum," kata Zulfadli. Hal ini, menurutnya, karena departemen telah menyerahkan peraturan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kami hawatir BPK akan melakukan pengawasan sesuai peraturan ini," katanya.Suliyanti-Tempo