Sea World Tak Mengerti Apa Maunya Ancol

Reporter

Minggu, 5 Oktober 2014 07:51 WIB

Petugas keamanan dan pegawai sea wolrd saat memantau kondisi ikan di akuarium raksasa di Sea world Ancol, Jakarta, 1 Oktober 2014. Sea world terpaksa tutup karena masih terjadi sengketa kontrak perjanjian antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia. Tempo/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Sea World Indonesia Yongki E. Salim mengungkapkan upaya perpanjangan pengelolaan dan kerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol tidak terjadi baru-baru ini saja. Upaya perpanjangan sudah pernah ia lakukan jauh sebelumnya.

"Kami sempat mengajukan upaya perpanjangan. Hal itu kami lakukan sekitar tahun 2010-2011," ujar Yongki saat ditemui Tempo di Sea World, Sabtu, 4 Oktober 2014.

Namun, kata Yongki, upaya itu tak pernah digubris oleh Ancol. Bahkan kata Yongki, hingga masalah kerja sama ini dibawa ke Badan Arbitrase Nasional. (Baca: Jaya Ancol Bakal Pindahkan Ikan Sea World)

Yongki melanjutkan, kajian-kajian rencana bisnis terkait dengan kelanjutan kerja sama pun tak pernah datang kepadanya. Padahal, kata dia, pihaknya terbuka untuk melakukan negosiasi terkait dengan syarat kerja sama yang baru nantinya.

"Yang ada malah kami didesak untuk serahkan aset dulu. Nah, apa jaminan bagi kami bisa perpanjangan nantinya?" ujar Yongki bertanya-tanya.

Yongki menegaskan dirinya tahu bahwa kontrak kerja sama tak boleh langsung diperpanjang. Itulah kenapa upaya perpanjangan ia lakukan jauh-jauh hari, yang sayangnya tak digubris.(Baca: Sengketa Sea World, Pengunjung Jadi Korban)

"Saya tak mengerti apa kemauan Ancol di balik hal ini. Saya tak mau berpikiran buruk," ujar Yongki. Yongkie tak menduga kerja sama dengan Ancol mencapai masalah hukum seperti sekarang.

Pada kontrak berjudul "Perjanjian Pembangunan, Pengelolaan, dan Pengalihan Hak Atas Undersea World Indonesia di Taman Impian Jaya Ancol" tertanggal 21 September 1992 disebutkan bahwa Sea World mempunyai hak opsi untuk perpanjangan pengelolaan. Hal itu dijabarkan pada pasal 8 ayat 6. (Baca: Sea World Ditutup, Ancol Dituding Juga Merugi)

Ayat 6 menyebutkan Sea World punya opsi memperpanjang masa pengelolaan selama 20 tahun lagi dengan mengajukan secara tertulis kepada Jaya Ancol paling lambat setahun sebelum masa perjanjian selesai. Perpanjangan itu juga akan diikuti dengan perjanjian baru.


ISTMAN M.P.




Baca juga:
Masalah Dengan Ancol Hambat Kreativitas Sea World
Habib Selon Ogah Komentari Aksi FPI
Kue Kurma, Lengkapi Sajian Menu Idhu Adha
Menikmati Lebaran dengan Sajian Daging Kurban








Advertising
Advertising

Berita terkait

Libur Lebaran, Sea World Ancol Berikan Paket Promo mulai dari Rp 120 Ribuan

17 hari lalu

Libur Lebaran, Sea World Ancol Berikan Paket Promo mulai dari Rp 120 Ribuan

Sea World Ancol turut menghadirkan acara spesial selama Libur Lebaran 10 - 21 April 2024.

Baca Selengkapnya

10 Tempat Wisata Saat Libur Pemilu 2024 yang Menawarkan Diskon

14 Februari 2024

10 Tempat Wisata Saat Libur Pemilu 2024 yang Menawarkan Diskon

Pemilu 2024 menghadirkan banyak diskon di tempat wisata. Berikut ini rekomendasi tempat wisata saat libur Pemilu yang bisa Anda coba.

Baca Selengkapnya

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

26 Agustus 2023

Bahas IEU-CEPA, Mendag: Uni Eropa Harus Siap Fleksibel dalam Perundingan

Mendag menegaskan Indonesia mau mempercepat penyelesaian Perundingan IEU-CEPA.

Baca Selengkapnya

Dua Helipkoter Bertabrakan Dekat Sea World Australia, 4 Orang Tewas dan 3 Lainnya Kritis

2 Januari 2023

Dua Helipkoter Bertabrakan Dekat Sea World Australia, 4 Orang Tewas dan 3 Lainnya Kritis

Empat orang tewas dan tiga lainnya dalam kondisi kritis menyusul tabrakan antara dua helikopter di dekat Sea World, Gold Coast, Australia

Baca Selengkapnya

Tiga Area Favorit Pengunjung Ancol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

2 Januari 2023

Tiga Area Favorit Pengunjung Ancol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pada libur Natal dan Tahun Baru hingga 8 Januari mendatang, kawasan Ancol Taman Impian beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 24.00.

Baca Selengkapnya

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

23 Oktober 2022

Ada Sengketa Bisnis tapi Tak Ingin ke Pengadilan? Bawalah Badan Arbitrase Nasional Indonesia

BANI menyediakan pilihan jasa bagi penyelenggaraan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan bentuk alternatifnya.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

9 September 2022

Pengadilan Niaga Didirikan karena Krisis Moneter 1998

Melansir laman Pengadilan Negeri Kota Medan, pada awal pembentukannya, pengadilan niaga terbatas hanya mengadili perkara kepailitan.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

9 September 2022

Pengadilan Niaga Unggul Tangani Sengketa Bisnis, Tak Cuma Kepailitan

Tahapan-tahapan dalam persidangan Pengadilan Niaga berbeda dengan tahap persidangan pengadilan lainnya.

Baca Selengkapnya

Tiket Gratis Masuk Ancol Dijual di Hari Kemerdekaan 17 Agustus, buat 1.945 Pengunjung

15 Agustus 2022

Tiket Gratis Masuk Ancol Dijual di Hari Kemerdekaan 17 Agustus, buat 1.945 Pengunjung

PT Taman Impian Jaya Ancol menyediakan 1.945 tiket gratis melalui penjualan secara daring di situs www.ancol.com pada Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Baca Selengkapnya

Thomas Lembong Blak-blakan Ungkap 5 Masalah yang Membelit Ancol

13 Agustus 2022

Thomas Lembong Blak-blakan Ungkap 5 Masalah yang Membelit Ancol

Thomas Lembong menyebut Anies Baswedan telah menyetujui untuk merombak direksi Ancol secara besar-besaran. Bakal diisi para profesional.

Baca Selengkapnya