Polisi Tetapkan Sitok sebagai Tersangka

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 6 Oktober 2014 16:51 WIB

Sitok Srengenge. TEMPO/Zulkarnain

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge menjadi tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswa RW. Penetapan ini setelah kepolisian merasa memiliki cukup bukti. (Baca: Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya)

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka. "Penyidik melalui mekanisme gelar perkara menetapkan Sitok sebagai tersangka," ujarnya, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: Kejanggalan Kasus Pencabulan Versi Sitok dan Kasus Sitok Terancam Berhenti di Tengah Jalan)

Heru mengakui, cukup lama bagi kepolisian untuk menetapkan Sitok sebagai tersangka. Sebab, pihaknya membutuhkan banyak keterangan dari saksi ahli. "Kami butuh keterangan dari mereka untuk memberikan pandangan dan masukan tentang unsur-unsur pasal yang disangkakan," tuturnya. Ada lima saksi ahli yang diperiksa polisi, yaitu ahli kriminologi, hukum pidana, psikologi, psikiater, dan antropologi hukum. (Baca: Nasib Sitok Ditentukan Satu Saksi Ahli)

Atas perbuatannya itu, Sitok disangkakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal 286 tentang Persetubuhan di Luar Nikah, dan Pasal 294 ayat (2) tentang Pencabulan. Hal ini karena Sitok dianggap telah melakukan persetubuhan dengan wanita di luar nikah dan pencabulan yang dilakukan guru terhadap muridnya. (Baca: Kasus Sitok Dilimpahkan, IPW Anggap Janggal dan Pelapor Sitok Ajukan Empat Tuntutan)

Sebelumnya, pelaporan terhadap Sitok dilakukan RW pada November 2013. Sastrawan itu dianggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persetubuhan dengan RW hingga hamil. Namun kasus ini tidak berjalan mulus. Hampir satu tahun berjalan, Sitok baru ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, sempat berembus kabar bahwa kasus ini akan di-SP3 (surat pemberhentian penyelidikan) karena lemahnya bukti-bukti. (Baca pula: Dua Saksi Ahli Akan Tentukan Nasib Sitok Srengenge)

NINIS CHAIRUNNISA







Berita Terpopuler:
Investor Tunggu Sikap Politik Megawati
Rupiah Jeblok bila Koalisi Prabowo Kuasai MPR
Pertemuan Usai, Jokowi Tak Sebut Nama Ketua MPR
Lawan Kubu Prabowo, Mega-Jokowi Bisa Kalah 5-0











Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

37 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

40 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

42 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

43 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

45 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

56 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya