Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan tiga orang pegawai negeri sipil di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa DKI Jakarta dimutasi ke satuan perangkat kerja daerah lain. Ketiganya dimutasi lantaran meminta komisi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar berkas lelang proyeknya diproses. “Mereka minta uang pelicin ke SKPD,” kata Ahok di Balai Kota, Jumat, 24 Oktober 2014.
Ahok menuturkan proses perekrutan pegawai ULP sebenarnya menyalahi tujuan pembenahan birokrasi yang diusung pemerintahannya. Menurut Ahok, ULP seharusnya diisi oleh pegawai negeri sipil dari hasil seleksi terbuka. Sebaliknya, ULP saat ini justru diisi oleh dua orang pegawai yang dikirim dari masing-masing SKPD.
Untuk itu, Ahok menghapus anggaran honorarium 1-1,5 persen dari total pengadaan barang dan jasa bagi kelompok kerja di setiap proyek. “Kami mau lakukan penghematan,” kata Ahok. (Baca: Ahok: Lasro Marbun Akan Ditugaskan di Balai Kota)
Dihubungi secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta I Made Karmayoga enggan menyebut nama ketiga pegawai tersebut. Ia mengatakan tiga pegawai itu kini dipindah ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Dinas Perhubungan DKI, dan Biro Umum. “Seharusnya sudah mulai bekerja normal di tempat baru,” kata Made.
Kepala ULP DKI Jakarta I Dewa Gede Sony mengaku tak mengetahui tindakan pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Ia berujar upaya memberi sogokan bagi anak buahnya tak akan mempengaruhi apa pun. Proses lelang, kata Sony, ditentukan oleh kelengkapan dokumen dan jumlah peserta lelang. “Tak ada gunanya memberi suap, ikuti saja prosesnya,” ujar Sonny.