Raden Nuh, admin akun Twitter @TrioMacan2000. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arif Budiman mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan akun @TrioMacan2000 untuk melapor ke Polda Metro Jaya. "Bagi yang pernah diperas dan buktinya cukup kuat, silakan melapor, pasti kami proses," kata Arif kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Rabu, 5 November 2014. (Baca: Mahfud Md. Pernah Bertemu Pengelola @TrioMacan2000)
Polisi telah menangkap tiga administrator akun yang kini berubah menjadi @TM2000Back itu. Ketiganya adalah Edi Syahputra, Raden Nuh, dan Hari Koeshardjono. Edi dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Hari dilaporkan atas pemerasan terhadap pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. (Baca: @TrioMacan2000 Bisa Dijerat Pasal Penipuan dan Pencurian)
Arif menjelaskan, dalam pemeriksaan sementara, para tersangka tak mengakui ada korban lain. Namun penyidik tak percaya begitu saja. "Kalau mengacu ke tersangka, ya, mereka bilangnya cuma dua korbannya. Untuk itu, kami minta masyarakat melapor," ujarnya. (Baca: Satar Laporkan Raden Nuh Gara-gara Diperas)
Kepala Sub-Direktorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan tersangka Edi dijerat Undang-Undang Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Itu baru sementara karena masih penyelidikan, bisa jadi nanti dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Duha. (Baca: Media Online Ini Bantu Sebar Tuduhan @TM2000Back)
Adapun Raden Nuh dan Hari dikenakan undang-undang yang sama, tapi ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya. (Baca: Raden Nuh TrioMacan2000 Pernah Jadi Kader Hanura)