Kebocoran Air, DKI Rugi Miliaran  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 7 November 2014 07:33 WIB

Petugas melakukan pengujian air yang dicuri melalui pipa milik PD PAM Jaya di kawasan Penjaringan, Jakarta, 1 September 2014. Tempo/M Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) mencatat tingkat kebocoran air bersih (Non-Revenue Water/NRW) di wilayah Jakarta masih berada pada kisaran 40 persen. Angka itu nyaris tidak berubah dari tahun ke tahun. Bahkan, sampai Oktober 2014, kebocoran air mencapai 42 persen (baca juga: Jumlah Kasus dan Modus Pencurian Air PAM).

Direktur Utama PAM Jaya Sri Widyanto Kaderi mengatakan persentase kebocoran air di Ibu Kota sangat buruk dibandingkan dengan rata-rata persentase kebocoran air secara nasional. Rata-rata kebocoran air secara nasional itu sebesar 33 persen. "Angka ini jauh lebih tinggi dari batas toleransi yang ditetapkan pemerintah pusat," kata Sri di kantornya, Kamis, 6 November 2014.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Batas Maksimal Kebocoran Air Bersih untuk PAM, maksimal NRW hanya 20 persen. Sri mengatakan kebocoran sebagian besar disebabkan pencurian oleh masyarakat. Ada beberapa modus yang digunakan untuk mencuri air PAM Jaya. Di antaranya, pemutusan sambungan pipa yang kemudian ditampung di sebuah bak atau hidran. Biasanya, ujar Sri, dari hidran, air tersebut disalurkan kembali ke warga untuk diperjualbelikan.

Sri mengaku telah melakukan berbagai cara untuk menekan tingkat kebocoran minimal sama dengan rata-rata nasional. Salah satunya dengan menerjunkan tim gabungan yang terdiri atas PAM, Palyja, dan Aetra untuk menindak pelaku pencurian. Selain menindak, tim juga melakukan sosialisasi terhadap warga agar tidak melakukan pencurian (baca juga: Palyja Akui Sulit Berantas Kebocoran Air).

Tim gabungan yang dibentuk sejak tahun 2011 lalu telah menindak ribuan orang yang mencuri air. Beberapa orang sudah masuk bui karena perbuatan mereka itu. Namun langkah ini dinilai tidak efektif karena hukuman yang diberikan sangat ringan.

Menurut Sri, hukuman bagi pelaku pencuri air diatur berdasarkan Peraturan Daerah 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum. Mereka yang terbukti bersalah hanya dikurung paling lama 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. "Mereka tidak jera," kata Sri.

Karena itu, Sri berencana mengajukan revisi aturan tersebut. Ia ingin pelaku dijerat dengan hukuman yang berat. Pelaku, kata dia, bisa juga dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup. Dengan aturan itu, pelaku bisa didenda sampai Rp 10 miliar.

ERWAN HERMAWAN



Berita lain:
Antara Nadine Putri Susi dan Ayang Putri Jokowi
9 Perempuan Berpengaruh Versi Forbes
Kronologi Penembakan di Rumah Amien Rais










Berita terkait

Tanah Longsor di Subang Tewaskan Dua Warga dan Timbun Sumber Air PDAM

8 Januari 2024

Tanah Longsor di Subang Tewaskan Dua Warga dan Timbun Sumber Air PDAM

Operasi pencarian korban longsor dinyatakan telah selesai dengan ditemukannya dua orang korban meninggal.

Baca Selengkapnya

Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

31 Desember 2023

Kota Bandung Dapat Hibah Presiden untuk Sambungan Air Bersih Gratis

Para penerima hibah nantinya akan mendapat sambungan pemasangan saluran air bersih gratis ke rumahnya.

Baca Selengkapnya

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

7 Desember 2023

Melubangi Pipa Air Bersih PDAM, Satu Keluarga di Bogor Ditangkap Polisi

Polresta Bogor Kota menangkap seorang nenek bersama empat anggota keluarganya karena tuduhan perusakan pipa air bersih milik PDAM setempat.

Baca Selengkapnya

Kisah Mama Dinna dan Mama Yunilma Jalan Kaki 2 Jam untuk Ambil Air Bersih di Kuanfatu Timor Tengah Selatan NTT

11 November 2023

Kisah Mama Dinna dan Mama Yunilma Jalan Kaki 2 Jam untuk Ambil Air Bersih di Kuanfatu Timor Tengah Selatan NTT

Tempo bersama tim dari Wahana Visi Indonesia (WVI) berkesempatan mendatangi mata air bersih di Desa Kuanfatu. Jalanan terjal berbukit.

Baca Selengkapnya

Air PAM Mati Seminggu, Warga Bekasi Terpaksa Ambil Air Lubang Galian PDAM

27 September 2023

Air PAM Mati Seminggu, Warga Bekasi Terpaksa Ambil Air Lubang Galian PDAM

Warga Tarumajaya Bekasi terpaksa menggunakan air dari lubang galian PDAM itu untuk mandi hingga masak, karena air PAM sudah seminggu ini mati.

Baca Selengkapnya

Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Pasang Pipa PDAM ke Rumah Warga dan Bikin Sumur Satelit

11 September 2023

Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi, Pemkab Pasang Pipa PDAM ke Rumah Warga dan Bikin Sumur Satelit

Pemkab Bekasi mengantisipasi bencana kekeringan masih akan terus terjadi, dengan kemungkinan wilayah terdampak meluas.

Baca Selengkapnya

Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

9 September 2023

Tetapkan Zona Bebas Air Tanah, Sekda DKI: Jakarta Itu Krisis Air

Larangan penggunaan air tanah tidak hanya berlaku bagi gedung tinggi, melainkan juga rumah warga di zona bebas air tanah.

Baca Selengkapnya

PDAM Tirto Kualo Diketahui 12 Tahun Menunggak Utang Rp 1,5 Miliar, Begini Penjelasan Dirut

31 Agustus 2023

PDAM Tirto Kualo Diketahui 12 Tahun Menunggak Utang Rp 1,5 Miliar, Begini Penjelasan Dirut

Bos PDAM Tirta Kualo, Yudhi Gobel, mengaku tidak mengetahui perusahaannya punya tunggakan pembayaran utang yang belum dibayar sejak 12 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

PTUN Gelar Sidang di Lokasi Tandon Air Raksasa yang Ditolak Warga Depok

18 Agustus 2023

PTUN Gelar Sidang di Lokasi Tandon Air Raksasa yang Ditolak Warga Depok

Polemik tandon (water tank) raksasa kapasitas 10 juta liter milik PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) memasuki babak baru, Jumat, 18 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya

12 Tahun Menunggak, Ombudsman Minta PDAM Tirto Kualo Segera Bayar Utang Proyeknya

4 Agustus 2023

12 Tahun Menunggak, Ombudsman Minta PDAM Tirto Kualo Segera Bayar Utang Proyeknya

Tunggakan atas pengerjaan proyek di PDAM Tirta Kualo telah selesasi pada 2011 lalu.

Baca Selengkapnya