Kemacetan lalu lintas di jalan Jakarta (18/2). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Tauhid menyatakan salah satu penyebab kemacetan akibat tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemasangan rambu-rambu dan sosialisasi larangan sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, dan Bundaran Hotel Indonesia dimulai November ini. Pelaksanaannya diperkirakan mulai pekan kedua Desember mendatang. Aturan ini diberlaku selama 24 jam untuk kendaraan roda dua.
Uji coba dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Lokasi uji coba bakal bertambah sampai semua ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk.
"Akan disesuaikan dengan kesiapan pemerintah menyiapkan angkutan publik. Sepeda motor hanya boleh dipakai di daerah tertentu," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa, 11 November 2014. (Baca: Sepeda Motor Bakal Dilarang Lewat Medan Merdeka Barat)
Ahok menuturkan di jalur tersebut akan disediakan kendaraan bus gratis yang melintas setiap lima hingga 15 menit. Bus ini sebagai kompensasi karena kendaraan roda duanya tidak bisa memasuki jalur itu. Bus gratis tersebut sudah tersedia. Ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara serta mempersiapkan pelaksanaan electronic road pricing (ERP).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan tahapan uji coba dimulai November ini dengan memersiapkan aturan, pemasangan rambu-rambu, dan sosialisasi. Pemberlakuan larangan itu dirancang selama 24 jam. Adapun untuk jalur alternatif, pengendara sepeda motor bisa melalui Tanah Abang ataupun jalur Sabang.
"Ada tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat parkir, yaitu lapangan parkir Carrefour Duta Merlin, IRTI Monas, serta lapangan parkir gedung Sarinah," ujar Rikwanto.