Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Rabu, 12 November 2014 07:41 WIB

Kemacetan lalu lintas di jalan Jakarta (18/2). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Tauhid menyatakan salah satu penyebab kemacetan akibat tingginya pertumbuhan jumlah kendaraan. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Pemasangan rambu-rambu dan sosialisasi larangan sepeda motor melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan M.H. Thamrin, dan Bundaran Hotel Indonesia dimulai November ini. Pelaksanaannya diperkirakan mulai pekan kedua Desember mendatang. Aturan ini diberlaku selama 24 jam untuk kendaraan roda dua.

Uji coba dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Lokasi uji coba bakal bertambah sampai semua ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk.

"Akan disesuaikan dengan kesiapan pemerintah menyiapkan angkutan publik. Sepeda motor hanya boleh dipakai di daerah tertentu," kata Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa, 11 November 2014. (Baca: Sepeda Motor Bakal Dilarang Lewat Medan Merdeka Barat)

Ahok menuturkan di jalur tersebut akan disediakan kendaraan bus gratis yang melintas setiap lima hingga 15 menit. Bus ini sebagai kompensasi karena kendaraan roda duanya tidak bisa memasuki jalur itu. Bus gratis tersebut sudah tersedia. Ini dilakukan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara serta mempersiapkan pelaksanaan electronic road pricing (ERP).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan tahapan uji coba dimulai November ini dengan memersiapkan aturan, pemasangan rambu-rambu, dan sosialisasi. Pemberlakuan larangan itu dirancang selama 24 jam. Adapun untuk jalur alternatif, pengendara sepeda motor bisa melalui Tanah Abang ataupun jalur Sabang.



"Ada tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat parkir, yaitu lapangan parkir Carrefour Duta Merlin, IRTI Monas, serta lapangan parkir gedung Sarinah," ujar Rikwanto.

PRAGA UTAMA | ANTARA


Berita Lain:
Dua Syarat Pembongkaran Stadion Lebak Bulus
Banyak Kerjaan, Ahok Males Ngomongin FPI
Surat Pembubaran FPI Sudah di Kementerian Hukum
Disuruh Geser Ahok, Fahrurrozi: Itu Darurat
Sea World Tawarkan Royalti Jumbo ke PT Jaya Ancol

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya