Tersangka pemerasan, Raden Nuh, pendiri akun @TrioMacan2000 mengaku memperoleh informasi dari berbagai sumber seperti Badan Intelijen Negara, kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Harry Koeshardjono. Pelaporan itu terkait dengan penganiayaan yang dilakukan Raden Nuh terhadap Harry Koes di dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.
"Harry Koes yang melaporkan, jadi kasusnya ditangani Krimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum ). Laporannya penganiayaan," kata Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha kepada Tempo, Rabu, 12 November 2014.
Harry dan Nuh ditahan di dalam satu sel karena menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Group, Abdul Satar. Belum diketahui apa yang membuat Raden Nuh menonjok Harry Koes.(Baca : Berantem, Tahanan @TrioMacan2000 Pindah Sel)
Akibat tonjokan itu, Harry Koes mengalami luka lebam di matanya. "Salah satu matanya biru dan bengkak, tapi saya lupa bagian kanan atau kiri," ujar Hilarius.
Seusai kejadian itu, polisi langsung memisahkan kedua tersangka ke dalam sel berbeda. Harry Koes kini tak lagi berbagi ruang tahanan dengan pendiri akun @TrioMacan2000 itu dan Edi Syahputra, tersangka pemerasan terhadap bos PT Telkom.