TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua nilai upah minimum Provinsi DKI Jakarta kepada pemerintah setempat. Alasannya, sidang belum bisa memutuskan nilai UMP lantaran kubu pengusaha dan buruh bertahan pada usulan masing-masing.
"Pekerja tidak menerima angka usulan pemerintah," kata anggota Dewan Pengupahan dari kalangan pengusaha, Sarman Simanjorang, di Balai Kota, Kamis, 13 November 2014.
Sarman menuturkan forum buruh berkukuh mengajukan angka Rp 3.574.179,36, sedangkan para pengusaha mengusulkan Rp 2.693.764,40. Nilai tersebut, ujar Sarman, sudah mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 6,13 persen dan proyeksi angka pertumbuhan 6,15 persen. (Baca juga: Buruh Tuntut Upah Rp 3,1 juta, Ahok Gemas)
Menurut Sarman, UMP yang diajukan oleh kalangan pengusaha sudah sesuai dengan kebutuhan pekerja lajang di Ibu Kota. Kalangan pengusaha, kata dia, berharap Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak terpengaruh oleh tekanan para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa hampir setiap hari di depan kompleks Balai Kota.
Selain itu, Sarman juga berharap Ahok dapat segera menetapkan UMP 2015. Alasannya, penetapan tersebut ditunggu oleh para pelaku usaha. Penetapan ini juga sudah mundur dari batas penetapan UMP yang seharusnya berlangsung pada 1 November lalu, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengupahan. "Pengusaha menunggu kepastian untuk evaluasi internal," kata Sarman. (Baca: Kadin: UMP DKI Paling Tinggi Rp 2,7 Juta)
LINDA HAIRANI
Berita lain:
Jusuf Kalla: Ah, FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
22 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
58 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya