Upah Kota Bekasi Ditetapkan Rp 2,9 Juta

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 14 November 2014 15:39 WIB

Ribuan buruh yang tergabung dalam Buruh Bekasi memblokir jalan protokol Ahmad Yani saat unjuk rasa menuntut upah minimum di kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/11). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bekasi - Dewan Pengupahan Kota Bekasi menetapkan upah minimum kota (UMK) setempat sebesar Rp 2,9 juta pada Kamis malam, 13 November 2014. Nilai tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya, yakni Rp 2,4 juta. "Kami menerima putusan kenaikan ini," kata Ketua Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten/Kota Bekasi R. Abdullah, Jumat, 14 November 2014.

Menurut Abdullah, dalam pembahasan UMK, serikat pekerja mengusulkan angka Rp 3,2 juta, sedangkan pengusaha Rp 2,6 juta. Karena tidak ada kesepakatan, wakil pengusaha walk out. Kemudian digelar voting untuk menetapkan angka Rp 2,9 juta.

Penentuan UMK tersebut didasarkan pada survei 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar-pasar tradisional, yang nilainya Rp 2.529.039. Hasil survei KHL tersebut dijadikan penentu UMK 2015 Kota Bekasi sebesar Rp 2.954.031, atau ada kenaikan 16,8 persen dibanding KHL Kota Bekasi. Bila dibandingkan dengan UMK tahun lalu, ada kenaikan sebesar Rp 512.077.

Abdullah meminta Pemerintah Kota Bekasi mengawal ketetapan UMK tersebut agar berjalan di perusahaan-perusahaan tepat pada 1 Januari 2015. "Semua perusahaan dapat menyiapkan diri untuk melaksanakan hasil keputusan Dewan Pengupahan," kata Abdullah.

Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, mengatakan usulan UMK kelompok I sebesar Rp 3.397.135, kelompok II Rp 3.249.434, sedangkan kelompok III Rp 2.954.031. "UMK itu kami hitung berdasarkan 60 komponen kebutuhan hidup layak serta pertimbangan inflasi dari Badan Pusat Statistik," kata Sayekti.

Rencananya, ketetapan UMK tersebut segera diajukan ke Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan untuk disahkan paling lambat pada Sabtu, 15 November 2014. Keputusan itu disambut gembira oleh ribuan buruh yang memadati kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, semalam.



ADI WARSONO

Berita lain:
Malaysia Kuasai 3 Desa, Pemda Nunukan Pasrah
Kontras Laporkan FPI ke Komnas HAM
MUI Tak Setuju FPI Dibubarkan, Mengapa?



















Advertising
Advertising

Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.

Baca Selengkapnya

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya