Dua Cara Koalisi Prabowo Jegal Ahok Jadi Gubernur  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Rabu, 19 November 2014 06:37 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menunjukkan sepatu putihnya yang akan dipakai saat pelantikan dirinya sebagai Gubernur DKI Jakarta, di ruang kerjanya di Balai Kota, Jakarta, 18 November 2014. Ahok akan dilantik untuk menggantikan Joko Widodo, besok, di Istana Negara, Jakarta. Tempo/Arif Zulkifli

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal dilantik menjadi gubernur definitif pada Rabu siang, 19 November 2014, di Istana Negara. (Baca: Jokowi Lantik Ahok Jadi Gubernur)

Rencana pelantikan Ahok menuai kecaman dari Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta. Koalisi pendukung Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden 2014 itu mengirim surat permohonan penangguhan pelantikan Ahok kepada Presiden Joko Widodo atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Kami kirim suratnya langsung ke Presiden," kata Bendahara KMP DKI Triwisaksana di gedung DPRD, Selasa, 18 November 2014. (Baca: BIN Pastikan Pelantikan Ahok Aman)

Koalisi Prabowo di DPRD Jakarta berharap Jokowi tak buru-buru melantik Ahok. Setidaknya pelantikan ditunda sampai keluar fatwa Mahkamah Agung ihwal penafsiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (Baca: Ahok Didoakan Jadi Mualaf di Muktamar Muhammadiyah)

Ihwal sah atau tidaknya surat permohonan penangguhan pelantikan Ahok kepada Jokowi itu, Triwisaksana yang juga politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menilai surat tersebut sah meski Ketua DPRD Jakarta tidak menandatangani. "Cukup dari wakil ketua saja," ucap Sani--begitu Triwisaksana biasa disapa. (Baca: Polisi Siapkan 5 Lapis Pengamanan Pelantikan Ahok)

Lagi pula, kata dia, dalam Tata Tertib DPRD, tidak disebutkan secara spesifik bagaimana prosedur surat masuk dan keluar. Yang jelas, seluruh urusan surat-menyurat diatur oleh Sekretaris DPRD. (Baca: Ditolak FPI, Ahok: Tuhan Saja Enggak Semua Suka)

Jika surat penangguhan pelantikan Ahok ditolak Presiden dan Ahok tetap diangkat menjadi gubernur, Koalisi Prabowo, ujar Sani, mempersiapkan cara lain. Koalisi Prabowo bakal mempermasalahkan cara pengumuman Ahok sebagai gubernur definitif ke pengadilan tata usaha negara. "Kami akan ke PTUN," kata Triwisaksana. Sebab, menurut dia, tata cara pengumuman Ahok salah dan menabrak aturan. (Baca: Netizen Antusias, #GubernurAhok Trending Topic)

Ia menilai rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 14 November lalu, bukan rapat paripurna istimewa. Soalnya, rapat tersebut menghasilkan keputusan. Keputusannya adalah surat pengusulan Ahok menjadi gubernur, yang hari itu ditandatangani oleh Ketua DPRD. "Itu bukan paripurna istimewa. Paripurna istimewa tidak mengambil keputusan," katanya. (Baca: Ini Prioritas Ahok Setelah Menjadi Gubernur)

Jika rapat itu mengambil keputusan, ia melanjutkan, jumlah peserta harus kuorum. Dalam Pasal 90 Tata Tertib DPRD, rapat paripurna sah bila dihadiri setidaknya tiga per empat jumlah anggota DPRD. "Kemarin mereka tidak kuorum," ucapnya. Karena tidak kuorum, Sani berujar, rapat tersebut menyalahi Tata Tertib.

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mempersilakan langkah Koalisi Prabowo yang akan membawa perkara pengangkatan Ahok ke PTUN. "Silakan saja. Apa dasarnya?" katanya, menantang. (Baca: Ahok Akan Dilantik, FPI: Itu di Tangan Tuhan)

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengklaim sudah melakukan cara yang benar dalam memutuskan rapat paripurna tersebut. Selain itu, menurut dia, Ketua Dewan memiliki hak prerogatif memutuskan rapat paripurna tanpa persetujuan wakil. (Baca juga: Di Mimbar Masjid, Pria Ini Pimpin Doa Tolak Ahok)

ERWAN HERMAWAN

Topik terhangat:

Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur

Berita terpopuler lainnya:
Islah DPR, Pramono Anung Sindir Fadli Zon
Kenaikan Harga BBM, Begini Hitungan Faisal Basri
Fahri Hamzah Ingin DPR Tetap Berkelahi

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

13 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

20 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

35 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

48 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

49 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya