TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi kebingungan menertibkan menara telekomunikasi ilegal. Diduga terdapat ratusan tower dari berbagai provider yang tak memiliki izin. "Kami akan mendata ulang di seluruh Kota Bekasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian pada Dinas Tata Kota Bekasi, Nurdin Manurung, Rabu, 19 November 2014.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya tak mempunyai data detail jumlah menara telekomunikasi di wilayah setempat, namun pada tahun 2011 tercatat sudah sekitar 700-an. Dalam periode dua tahun, diduga pertumbuhan tower ilegal sangat pesat. "Satu minggu saja sudah bisa berdiri," kata dia. Karena itu, pada tahun depan akan dicek ulang dengan melibatkan pengurus RW di seluruh Kota Bekasi.
Persolan muncul ketika ada tower ilegal. Soalnya, pihaknya tak memiliki biaya untuk melakukan pembongkaran. Menurutnya, pembongkaran satu tower bisa menghabiskan dana sebesar Rp 50 juta. Jika tower ilegal mencapai 500 unit, maka dibutuhkan biaya Rp 25 miliar. Tak berhenti di situ, ujarnya, pihaknya juga tak mempunyai lahan untuk menampung bangkai tower tersebut.
Menurut Nurdin, satu bangunan tower, bangkainya mencapai satu truk. "Jika 500 tower otomatis 500 truk, dan butuh tempat juga untuk menampungnya," katanya. Nurdin mencontohkan satu tower di Bekasi Utara sudah disegel sejak dua bulan lalu, namun hingga kini dibiarkan saja berdiri. Soalnya, selain butuh biaya besar juga tak mempunyai tempat penampungan bangkai tower.
Menurut Nurdin ketika ditanya kepada pemilik provider, kata dia, tower tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor yang membuat. Adapun, pihak kontraktor terus berkilah, dan enggan mengurusinya lagi. "Di sini kendala kami," ujar dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan akan membuat moratorium pembangunan menara telekomunikasi di wilayah setempat pada tahun depan. Adapun, jumlah tower yang sudah ada akan ditata kembali setelah izinnya habis sesuai dengan moratorium. "40 persen yang sudah ada izinnya sudah habis," ujar dia. "Tidak bisa lagi diperpanjang."
Menurut dia, pemberlakuan moratorium itu dilatarbelakangi pertimbangan keindahan kota. Soalnya, pendirian tower yang tak terkendali membuat wajah kota dipenuhi dengan hutan tower. "Mulai saat ini permintaan izin baru ditolak," ujar dia.
Dalam moratorium tersebut diatur pendirian tower. Menurut Rahmat dalam satu titik tower dapat digunakan oleh beberapa provider. Sehingga, kata dia, keberadaan tower tersebut tak merusak keindahan kota.
ADI WARSONO
Topik terhangat:
Jokowi Vs BBM Subsidi | Profesor Nyabu | Ahok Dilantik Jadi Gubernur
Berita terpopuler lainnya:
BEM Indonesia Akan Turunkan Jokowi
Ceu Popong Ajukan Pertanyaan 'Bodoh' di Paripurna
Subsidi BBM ke Sektor Produktif, Ekonom UGM: Bohong
Ibas Bandingkan Kenaikan BBM Era SBY dan Jokowi
Jokowi: Jangan Tangkap Kapal Pencuri Ikan, tapi...
Berita terkait
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca SelengkapnyaCabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti
29 Juli 2023
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaWali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M
25 Mei 2022
KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi
5 April 2022
KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga
10 Januari 2022
Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.
Baca SelengkapnyaBersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap
7 Januari 2022
Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai
15 November 2021
Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaBekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September
6 September 2021
Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Baca SelengkapnyaMengaku Anggota Ormas, Tiga Lelaki Rampas Ponsel Petugas Menara di Johar Baru
25 November 2020
Di perjalanan, kedua tersangka meminta korban menepi dan merampas ponsel Andika. Setelah itu kedua tersangka kabur dari mobil.
Baca SelengkapnyaIni Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi
1 Juni 2020
Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.
Baca Selengkapnya