Tersangka JAH mengenakan penutup wajah ketika tiba di kantor kepolisian Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 22 November 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Tangerang - Jean Alter Hulisean, 31 tahun, tersangka pembunuh Sri Wahyuni, 42 tahun, diancam hukuman 15 tahun penjara karena telah menghabisi nyawa ibu dua anak itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Azhari Kurniawan mengatakan, Jean Alter diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa rencana. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Azhari, Sabtu, 22 November 2014. (Baca: Jean Alter: Sri Wahyuni Saya Cekik Sampai Mati)
Jean Alter ditangkap di rumah istrinya di Nabire, Jayapura, Papua. Dia melarikan diri setelah membunuh Sri dengan cara mencekik lehernya. Sri ditinggalkan di dalam mobil Honda Freed abu-abu, B-132-SRI yang ditinggalkan di parkir 2D Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Jenazah Sri bengkak dan membusuk selama empat hari sejak Sabtu, 15 November 2014. Identitas Sri diketahui setelah polisi menemukan kartu pelajar putri kedua Sri di dalam mobil. (Baca: Wanita Tewas di Bandara, Tersangka Sempat ke Bali)
Polisi menelusuiri jejak Jean Alter melalui rekaman CCTV yang terpasang di Terminal 2D. Berdasarkan manifes penerbangan, diketahui Jean Alter melarikan diri ke Bali dan transit di Makassar serta menginap semalam sebelum terbang ke Jayapura, Papua.
Di Nabire, Jean Alter ke rumah istrinya dan dicokok polisi pada Jumat, 21 November 2014. "Kami bekerjasama dengan Kepolisian Nabire," kata Azhari.