Kenapa Kesaksian Bocah Korban JIS Tak Kuat?  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 2 Desember 2014 06:24 WIB

Pintu masuk Jakarta International School (JIS) yang tampak sepi di Jakarta International School, Jakarta (25/4). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli dalam kasus pelecehan seksual di Jakarta International School menyatakan keterangan saksi yang masih anak-anak tidak cukup kuat sebagai bukti. Kecuali, keterangan tersebut didukung oleh bukti-bukti lainnya.

Chairul Huda, ahli hukum pidana yang hadir sebagai saksi ahli, mengatakan keterangan saksi anak tidak bisa berdiri sendiri. "Keterangannya tak punya nilai sebagai saksi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 1 Desember 2014. (Baca: Berkas Guru JIS Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan)

Sebab, anak-anak masih memiliki daya imajinasi dan psikologis yang keterangannya tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Terlebih lagi, berdasarkan KUHAP, anak-anak tidak bisa disumpah dalam memberikan kesaksian. "Keterangannya tak bisa berdiri sendiri," tutur Chairul. (Baca: Kasus JIS, Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa)

Karena itu, menurut dia, keterangan saksi anak harus didukung oleh alat bukti lainnya. "Keterangannya harus sejalan dengan keterangan saksi dan alat bukti lain," katanya. Keterangan saksi anak bisa dipandang alat bukti juga, misalnya sebagai petunjuk. "Dia bisa jadi petunjuk yang kemudian terbukti oleh alat bukti lain." (Baca: Tersangka Kasus JIS Stres Ditahan di LP Cipinang)

Sebelumnya, korban AK, 6 tahun, pernah dihadirkan dalam persidangan sebanyak dua kali. Yang pertama, AK hadir langsung di persidangan. Sedangkan yang kedua dia memberikan kesaksian lewat teleconference. (Baca: Orang Tua Korban JIS Kerap Terima Ancaman)

Pada persidangan itu, AK bisa menceritakan bagaimana dia bisa bersenang-senang bermain perosotan dengan teman-temannya serta soal wali kelasnya, Neil Murphy, yang pernah mengganti celananya yang basah. (Baca juga: Korban JIS Beri Kesaksian Lewat Teleconference)

Menurut pengacara terdakwa Agun Iskandar dan Virgiawan Amin, Patra M. Zen, keterangan saksi korban itu bertentangan dengan saksi lain. Saat dihadirkan di persidangan, wali kelas mengaku tak pernah mengganti celana AK. "Dia bilang begitu, padahal saksi bilang tidak pernah sama sekali mengganti celana AK," tuturnya.

Selain itu, menurut dia, AK pun kerap memberikan keterangan yang tidak konsisten. Itu berkaitan dengan adanya false memory of child. Jadi, mengorek keterangan anak tidak bisa dilakukan seperti pada orang dewasa. "Anak bisa dengan mudah memanipulasi keterangannya dan bisa meyakini bahwa apa yang diterangkan adalah fakta," katanya.

NINIS CHAIRUNNISA

Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Kasus Munir | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Jokowi Tampak Mulai Kedodoran Soal Hukum
Menteri Yuddy: Tomy Winata Berjiwa Patriotik
Ini Tempat Bercokol Mafia Migas

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

35 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

38 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

40 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

41 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

43 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

54 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya