Ahok Soroti Pengembang yang Langgar Aturan  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 5 Desember 2014 02:54 WIB

Gedung-gedung pencakar langit di pusat kota Jakarta, 11 Juli 2014. Pada saat ini terdapat 133 bangunan tinggi yang sedang dalam proses konstruksi di Jakarta, 43 di antaranya gedung perkantoran, 7 apartemen dan 83 apartemen strata. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan koefisien dasar bangunan (KDB) berpotensi menjadi persyaratan yang paling banyak dilanggar oleh pengembang properti di Jakarta. Pelanggaran ini dilakukan mereka dengan mendirikan bangunan melebihi luas yang diizinkan. "Ada beberapa yang melanggar," kata Ahok saat berkunjung ke kantor Tempo, Rabu, 3 Desember 2014.

Koefisien dasar bangunan adalah perbandingan antara luas lantai dasar bangunan pada permukaan tanah dan luas lahannya. Ahok menuturkan pengembang yang melanggar KDB wajib memberikan lahan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas lahan yang dilanggarnya. Lahan yang diterima DKI akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.

Ahok berujar, saat ini Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta tengah menyisir proyek yang sedang berlangsung dan sudah selesai. Penyisiran ini bertujuan memenuhi 30 persen target ruang terbuka hijau di Ibu Kota. "Kami manfaatkan lahannya sebagai ruang terbuka hijau," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta I Putu Ngurah Indiana mengatakan, hingga November 2014, tren jumlah pelanggaran KDB mulai menurun. Saat ini jumlah pelanggar kurang dari sepuluh. Pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah pelanggar belasan.

Penyebabnya, kata Putu, Dinas P2B memperketat pengawasan pembangunan properti sebelum proyek dimulai. Dinas, kata dia, akan langsung menyegel lokasi pembangunan jka pengembang melanggar persyaratan. Pengerjaan proyek tak boleh berlangsung selama lokasi tersebut disegel. "Kredibilitas pengembang properti secara otomatis rusak," ujarnya.

Namun, Putu melanjutkan, pembayaran denda berupa penggantian lahan bukan perkara mudah. Ia menyebutkan menyediakan lahan lebih dari satu hektare di Jakarta merupakan hal yang sulit. Apalagi, Pemerintah Provinsi DKI berhak menolak lahan yang diajukan sebagai pengganti berdasarkan pertimbangan tertentu.

Putu mengatakan, setelah lahan disetujui, pengembang juga masih harus mengurus administrasi penyerahan lahan tersebut hingga resmi menjadi aset pemerintah DKI. "Denda lahan dan penyerahannya sudah menjadi peringatan keras untuk para pengembang," ujar Putu.

LINDA HAIRANI

Topik terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga
Awas, Nama-nama Berikut Ini Terlarang Digunakan!
Cerita Ahok tentang Hantu dan Setan Buta Huruf

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

17 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pengembang Sebut Sirekap Diserang DDoS Saat Pemungutan Suara, Jenis Serangan Apa Ini?

26 hari lalu

Pengembang Sebut Sirekap Diserang DDoS Saat Pemungutan Suara, Jenis Serangan Apa Ini?

Sirekap telah menjadi polemik saat gelaran Pemilu 2024 berlangsung.

Baca Selengkapnya

Tanggal Gelaran WWDC 2024 Resmi Diumumkan, Ini Detailnya

32 hari lalu

Tanggal Gelaran WWDC 2024 Resmi Diumumkan, Ini Detailnya

WWDC 2024 akan diadakan secara virtual mulai tanggal 10 hingga 14 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Pembaruan Terbaru Android 15 Hadirkan Dukungan Konektivitas Satelit

37 hari lalu

Pembaruan Terbaru Android 15 Hadirkan Dukungan Konektivitas Satelit

Perubahan besar pada Android 15 DP2 adalah dukungannya terhadap konektivitas satelit di tingkat sistem operasi.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

49 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya