Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berbincang dengan istrinya Veronica Tan (kanan) sebelum dimulainya acara pelantikan sebagai Gubernur DKI Jakarta di Istana Negara, 19 November 2014. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sudah memiliki solusi untuk mendongkrak kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengaku akan menerapkan sistem poin bagi setiap pekerjaan yang dilakukan sebagai dasar perhitungan tunjangan kinerja daerah hingga maksimal Rp 12 juta setiap bulannya.
"Kami memaksa diri untuk 'menyembelih' pegawai yang enggak bekerja," ujar Ahok di Balai Kota, Kamis, 4 Desember 2014. (Baca: Fahrurrozi Gubernur FPI Tiru Moto Jokowi)
Ahok menuturkan selama ini masih banyak pegawai negeri sipil yang kinerjanya buruk. Mereka bisa tetap menerima gaji dan tunjangan penuh tanpa melakukan pekerjaan yang menghasilkan perubahan signifikan. (Baca: Ahok Urus Jakarta Sampai Perselingkuhan)
Di luar gaji dan tunjangan, mereka juga mendapatkan bonus jika termasuk dalam kelompok pengadaan barang dan jasa, meski pencapaian yang dihasilkan merupakan target terendah. Sebagai contoh, kata Ahok, pegawai Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta bisa mendapat Rp 25 juta per bulan. Padahal kinerjanya tak maksimal. Selain itu, pencapaian penerimaan pajak juga tak memenuhi target.
Ahok menjelaskan, mulai 2015, tunjangan kinerja daerah terdiri atas tunjangan statis dan dinamis. Tunjangan statis bagi pegawai golongan terendah senilai Rp 7 juta. Sedangkan tunjangan dinamis berdasarkan capaian poin mencapai Rp 5 juta. (Baca: Seperti Ahok, Gubernur FPI Galau Cari Wakil)
Untuk itu, ujar Ahok, peraturan gubernur tentang tunjangan kinerja daerah akan menjadi dasar utama perhitungan gaji pegawai. Artinya, tutur dia, poin yang dikumpulkan pegawai secara otomatis menjadi bahan evaluasi kinerja. Dengan begitu, tak ada lagi pegawai yang bisa menerima gaji tanpa bekerja. "Kalau dia puas dapat Rp 7 juta terus, berarti dia tidak bekerja. Copot saja," katanya.