TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan surat lanjutan mengenai pengusulan nama calon Wakil Gubernur DKI akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri hari ini, Jumat, 5 Desember 2014.
Surat tersebut, ujar dia, bertujuan melengkapi persyaratan yang diajukan Kementerian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota. "Surat keduanya akan dikirim hari ini," tutur Ahok di Balai Kota, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: Djarot Temui Ahok di Balai Kota)
Kementerian mengembalikan surat yang diajukan Ahok pada Selasa, 2 Desember 2014. Sebabnya, surat tersebut hanya berisi pernyataan Ahok yang mengusulkan nama Djarot Saiful Hidayat menjadi penggantinya. Surat tersebut semestiya juga menyertakan persyaratan yang tertera dalam Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 102 Tahun.
Beberapa persyaratan itu di antaranya surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan catatan kepolisian, dan surat keterangan tidak sedang pailit dari pengadilan negeri. Selain itu, salinan dokumen ijazah, data diri, serta pas foto juga wajib dicantumkan dalam surat pengusulan. (Baca: Wali Kota Blitar: Djarot, Calon Wagub DKI, Pembual)
Pada kesempatan berbeda, Djarot Saiful Hidayat mendatangi Balai Kota untuk melengkapi persyaratan dokumen itu. Ia menuturkan beberapa dokumen persyaratan membutuhkan waktu lantaran harus diurus di kota asalnya, Blitar, Jawa Timur. "Ternyata persyaratannya jelimet, ya, banyak sekali," kata Djarot.
Djarot merincikan, persyaratan yang diserahkan tersebut di antaranya surat pernyataan pengabdian kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, surat keterangan catatan kepolisian, serta dokumen-dokumen data diri dan ijazah.
Ia mengaku masih harus kembali ke Blitar untuk mengurus beberapa hal yang berkaitan dengan pemberhentian statusnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Mumpung DPR sedang reses," ujar Djarot.
LINDA HAIRANI
Topik Terhangat:
Golkar Pecah | Wakil Ahok | Interpelasi Jokowi | Susi Pudjiastuti
Berita terpopuler lainnya:
Ical Ketum Golkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrozi?
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century