TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam Muchsin Alatas mengatakan terbitnya Perpres baru pada awal Desember 2013 membuat peredaran minuman keras kembali marak di kalangan masyarakat. Saat ini, pemerintah pusat tak sepenuh hati mengawasi peredaran minuman keras.
Pemerintah, menurut dia, selalu memberikan 'angin segar' bagi pengusaha kartel minuman itu. Untuk itu, ia berujar, Indonesia memerlukan undang-undang yang mengatur peredaran minuman keras. "Tak boleh kompromi lagi, tak boleh hanya sekadar perpres," ujar Muchsin.
Organisasinya akan kembali mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung atas Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Alasannya, peraturan tersebut gagal mengendalikan peredasan minuman keras hingga mencapai taraf mengkhawatirkan.
"Peredarannya sudah sangat mengkhawatirkan," kata Muchsin saat dihubungi, Sabtu, 20 Desember 2014. Ia berujar uji materi itu berkaitan dengan banyaknya korban tewas akibat menenggak minuman keras oplosan dalam sebulan belakangan. Muchsin mengatakan para anggota dewan pimpinan pusat FPI tengah mempersiapkan pengajuan uji materi tersebut.
Muchsin menjelaskan, FPI sudah pernah mengajukan uji materi pada beleid pendahulu peraturan tersebut. Saat itu, Mahkamah Agung melalui surat putusan tanggal 18 Juni 2013 mengabulkan gugatan atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Minuman Keras.
Menurut dia, momentum tersebut dapat membuat pemerintah daerah di Indonesia berhak menerbitkan peraturan daerah yang melarang peredaran minuman keras.
Dalam sebulan terakhir, kasus penyelundupan miras bahkan pabrik miras oplosan berhasil diungkap aparat Ibu Kota. Berikut Kasus Miras yang pernah ditangani polisi serta Bea dan Cukai.
LINDA HAIRANI
Selanjutnya: Chivas Regal Oplosan Dimusnahkan
<!--more-->
Chivas Regal Oplosan Dimusnahkan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Wilayah Jakarta hari memusnahkan 50.334 botol minuman keras ilegal, 2.760 liter ethyl alkohol, 415.465 batang rokok ilegal, 15.144 botol kosong, dan sejumlah peralatan pembuatan minuman keras (miras) rumahan. Menggunakan sebuah Double Drum Roller, pemusnahan dilakukan di tanah lapang ukuran 30x20 meter milik Bank Mandiri, yang terletak di sebelah selatan Markas Kodim 0501/BS, Jalan Angkasa 1, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Hatta Wardhana mengatakan pemusnahan barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Dirjen Bea-Cukai Jakarta dan Kantor Pabean Marunda dari 14 kasus yang terjadi selama tahun 2013 dan 2014, baik yang telah diputuskan pengadilan maupun yang berupa penyitaan.
Hatta mengatakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari sektor Bea Masuk, Cukai, PPN, dan PPh sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan kerugian non material yang berhasil diselamatkan meliputi dampak negatif kesehatan masyarakat, dampak negatif terhadap lingkungan, dan stabilitas keamanan.
Di tengah tanah lapang tersebut minuman keras ilegal berbagai merek seperti Chivas Regal, Johnie Walker, Big Boss Whiskey, TKW Brothers, Winner, Brandy Aguardante Cituas, hingga Anggur Merah SWC, Anggur Ginseng, dan botol-botol plastik tak bermerek tampak diratakan oleh alat berat. Cairan merah, kuning, dan bening keluar dari botol-botol itu, tercampur dan menimbulkan aroma wangi yang menyengat hidung.
Beberapa meter dari tempat itu, lima belasan pekerja terlihat mengeluarkan botol-botol dari kardus yang masih tertutup untuk lindas, dan mengambil beberapa label miras untuk dijadikan sampel. Botol-botol yang telah dikeluarkan itu menunggu giliran untuk dilindas. Di sebelah kiri para pekerja tersebut, tampak bungkusan rokok yang tengah dibakar. Sedang di sebelah kanan, tampak 68 drum warna biru ukuran 150 liter, dijajar rapi berisi ethyl alkohol, dan juga berbagai peralatan pembuatan miras oplosan seperti tabung-tabung destilasi, alat pengemas tutup botol (sealing), label-label kertas, botol-botol kosong, selang plastik, water torrent, dan sebuah tong aluminium.
Selanjutnya: Gubernur FPI: Mendingan Melestarikan Bir Pletok
<!--more-->
Gubernur FPI: Mendingan Melestarikan Bir Pletok
Jakarta- Gubernur DKI Jakarta versi Front Pembela Islam (FPI) Fahrurrozi Ishaq mengaku gagal paham dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang ingin melegalkan peraturan pemerintah soal minuman keras (miras). Menurut dia, hal ini adalah suatu tindakan yang tak bijak. "Ini bisa membuat lebih banyak orang mabuk dan melakukan kejahatan di jalanan," kata dia saat ditemui Tempo di kantornya, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Desember 2014.
Dia mengatakan sempat mendengar alasan Ahok melegalkan miras agar turis mancanegara lebih banyak berkunjung ke ibu kota. Dia tak paham dasar pemikiran Ahok karena seharusnya turis disuguhkan dengan keaslian yang dimiliki suatu daerah. Misalnya, Jakarta punya minuman lokal bir pletok atau bandrek, ini yang harus dilestarikan. "Saya tak ingin Jakarta jadi tempat maksiat," kata dia.
Namun, Bang Rozi, sapaan akrabnya, dengan lincah menyebut beberapa merek miras yang beredar di Jakarta. Dia tak ragu menyebutkan Johny Walker, Martini, Whiskey, Brandy kepada Tempo. Terkait dengan isu Ahok yang ingin melegalkan produksi miras, Ahok mengklarifikasinya dengan mengatakan bahwa dia akan memperketat aturan peredaran miras. Menurut Ahok, sudah ada peraturan yang mengkaji soal itu. Namun, Ahok tak ingin agar anak-anak yang belum memiliki KTP dapat menjangkaunya. "Jadi, ide saya ini bukannya membuat miras mudah beredar, tapi memperkuat kontrol peredarannya," kata dia.
Selanjutnya: Pabrik Brandy dan Wisky di Gang Sejahtera
<!--more-->
Pabrik Brandy dan Wisky di Gang Sejahtera
JAKARTA - Ribuan botol miras oplosan bermerk terkenal seperti Brandy dan Wisky disita oleh Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang menjadi pabrik yang mampu menghasilkan sekitar 100 botol miras sehari.
Kepala Subdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan, pabrik rumahan ini telah berjalan selama kurang lebih 11 bulan. "Omset per bulannya mencapai Rp 30 juta," kata dia di lokasi penggerebekan di Gang Sejahtera RT 13 RW 17 Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur Selasa 16 Desember 2014.
Menurut Rudi, tersangka atas nama EH, 45 tahun memperkerjakan 2 orang pekerja dan 3 orang peracik. "Dua pekerja masih sebagai saksi," kata dia. Tugas mereka adalah menempelkan label-label merk terkenal dalam botol miras oplosan yang dihasilkan. Sedangkan 3 orang peracik masih dicari.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sebanyak 10.200 botol miras oplosan yang diberi label merk terkenal seperi Brandy dan Wisky. Diamankan juga sebanyak 10.000 botol kosong siap isi, 3 drum alkohol, 10 bungkus sarimanis, 2 botol karamel, 1 dus orange cruz, 1 buah alat pengukur kadar alkohol, 1 unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label minuman brandy dan wisky, buku catatan, surat jalan dan stampel.
Atas perbuatannya, menurut Rikwanto, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya adalah Pasal 136 juncto Pasal 75 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 ayat 1 jhuncto Pasal 8 ayat 1 huruf A dan Pasal 9 ayat 1 huruf C UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman hukumanNya lebih dari 5 tahun," ujarnya.
TIM TEMPO