Bahan-bahan kimia untuk membuat narkotika jenis sabu-sabu saat gelar kasus di Polresta Denpasar, Bali, 19 September 2014. DON SR merupakan pengedar sekaligus pembuat sabu-sabu itu ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa bahan-bahan kimia dan alat pembuat sabu-sabu seharga 300 juta Rupiah. TEMPO/Johannes P. Christo
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tangki tinta mesin cetak atau cartridge printer.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra mengatakan telah menangkap dua pelaku jaringan narkoba yang menyelipkan sabu-sabu di dalam bagian mesin printer. Dia menuturkan dua pengedar narkoba tersebut telah ditangkap di Jakarta Barat pada Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: 2014, Kasus Ganja dan Sabu Meningkat)
"Mereka memasukkan sabu-sabu ke dalam cartridge printer," ujar Anjan di kantor Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Cawang Jakarta Timur, Senin, 22 Desember 2014. Anjan mengatakan temuan ini merupakan hasil kerja sama dengan petugas Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta. (Baca: Kakek-Nenek Ini Dipasok Narkoba Bandar Kakap)
Pengiriman sabu-sabu dengan modus baru ini bermula dari kecurigaan petugas saat menerima sebuah paket yang datang dari Cina di Bandara Soekarno-Hatta. Sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tangki tinta printer seberat 13,5 kilogram. "Bentuknya kristal dengan butiran besar," ujar Anjan. (Baca: Narkoba di Lapas, Integritas Petugas Dipertanyakan)
Polisi kemudian menelusuri ke mana mesin printer itu akan dikirim. Petugas menangkap Nurkalimah alias Nur dan Adrian Chidubem Ejiava alias Elvis di Jalan S. Parman, Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat sore, 3 Oktober 2014. Kasus ini, menurut Anjan, merupakan kelanjutan dari penangkapan tujuh tersangka kasus sabu-sabu seberat 20,852 kilogram. (Baca: Sindikat Internasional Jadikan Kurir Sebagai Aset)
Anjan menuturkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Para tersangka juga terancam denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (Baca juga: Bertemu WNI di Korea, Jokowi Singgung Vonis Mati)