TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan seluruh luruh dan camat untuk mendata semua minimarket di wilayahnya. Tujuannya untuk melihat apakah keberadaan minimarket melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
"Setelah didata kemudian dievaluasi. Kalau melanggar harus ditutup," kata Djarot di rumah dinasnya, Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta, Kamis, 25 Desember 2014. (Baca: Wagub Djarot Akan Benahi Minimarket)
Djarot menjelaskan, dalam aturan, bangunan minimarket tidak boleh melebihi 200 meter persegi. "Luas lantainya 100-200 meter persegi," ucap dia. Selain itu jarak minimarket dengan pasar tradisional minimal setengah kilometer.
Minimarket, kata dia, tidak boleh menjual barang dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan warung di sekitarnya. Jika melanggar aturan itu, pelaku akan dipenjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
Selain itu, pelaku juga bakal terkena sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. "Saya tidak anti-minimarket. Saya hanya menertibkan minimarket yang banyak jumlahnya," ujar Djarot.
Ia menduga membeludaknya jumlah minimarket di Ibu Kota karena ada oknum Tata Ruang maupun Dinas P2B yang memberi izin pendirian minimarket. Berdasarkan data Biro Perekonomian DKI Jakarta, saat ini jumlah minimarket di Jakarta mencapai 2.254 unit.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Keliling Gereja, Aher Ucapkan Selamat Natal
Menteri Pariwisata Target 10 Juta Wisman di 2015
Penunggak Pajak Dicekal, Termasuk Bos Epiwalk
Mabuk Lem, Anak Dicambuk Ibunya hingga Tewas
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
21 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
58 hari lalu
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya