Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melantik 6.506 pegawai negeri sipil (PNS) eselon II, III, dan IV, Jumat, 2 Januari 2015. Para pejabat yang dilantik merupakan hasil reformasi birokrasi dan rangkaian perombakan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Baca juga: Cara Ahok Lacak Pejabat Pengguna Narkoba)
Saat melantik para pejabat ini, Ahok mewanti-wanti agar para pegawai untuk tak 'bermain' dan menyalahgunakan jabatannya. Setelah dilantik, Ahok mewajibkan para pejabat untuk melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Pegawai yang sering ke luar negeri harus hati-hati, nih," ujar Ahok di Lapangan Monas.
Ahok juga meminta para pejabat baru bekerja secara cepat. Ritme cepat, kata Ahok, dibutuhkan untuk mengejar target penyelesaian program pembangunan dalam waktu kurang dari tiga tahun. "Saya percaya saudara akan mengemban tugas sesuai tanggung jawab," kata Ahok di Lapangan Silang Selatan Monumen Nasional. (Baca: Lagi, Ahok: Transaksi Pemda DKI Harus Non-Tunai)
Pejabat yang baru dilantik Ahok, yakni Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede yang semula Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi yang semula Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Pusat, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana yang semula menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta, dan Bupati Kepulauan Seribu Tri Joko Sri Margianto yang menjabat Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.
Di jajaran wali kota, hanya Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi dan Wali Kota Jakarta Selatan Syamsudin Noor yang berstatus inkumben.