Petugas Kepolisian dibantu TNI dan Satpol PP memberikan arahan terkait pengalihan arus kepada pengendara sepeda motor di ruas jalan MH Thamrin, Jakarta, 17 Desember 2014. TEMPO/M Iqbal Ichsan
TEMPO.CO, Jakarta - Uji coba kebijakan larangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat telah berlangsung dua pekan lebih. Kepolisian pun mengevaluasi kegiatan tersebut. (Baca: Ahok Batasi SepedaMotor, Lulung Beri Solusi)
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, masyarakat mulai memahami kebijakan itu. "Di lapangan, masyarakat mulai terbiasa. Pengendara sepeda motor tak ada yang melintasi jalur pembatasan, dan kondisi jalanan menjadi lebih tertib," kata Rikwanto, Sabtu, 3 Januari 2015. (Baca: Ahok Larang Motor, Tukang Ojek 'Nangis')
Rencananya, uji coba sekaligus sosialisasi yang dimulai 17 Desember 2014 lalu itu akan berlangsung sampai 17 Januari 2015. Hingga tenggat tersebut, petugas belum akan menindak para pelanggar. (Baca: Motor Dilarang Lewat HI, Kurir Sepeda Panen Order)
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI sedang menyiapkan dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar kebijakan ini, nantinya. (Baca: Motor Dibatasi, Transjakarta Buat Rute Baru)
Selanjutnya, Rikwanto menambahkan, Kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menerapkan kebijakan ini. "Kami tidak bisa memutuskan sendiri. Kota besar wewenangnya Gubernur," kata dia. (Baca: Larangan SepedaMotor, Kenapa Bus Bantuan Sedikit?)
Pembatasan sepeda motor ini merupakan tahap awal untuk mendukung kebijakan electronic road pricing (ERP). Sebagai kompensasi bagi pengendara sepeda motor, Pemerintah DKI menyediakan bus gratis yang mengelilingi kawasan tersebut. (Baca: Motor Dibatasi Lewat HI, DKI Toleransi Parkir Liar)