Ahok Batal Sewa Chandra Hamzah Bela DKI  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Kamis, 8 Januari 2015 09:55 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membuka apel besar Komitmen Aplikasi Deklarasi Sekolah Bersih, Damai dan Anti Korupsi se-Jakarta di Taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta, 30 Desember 2014. Acara ini untuk menjadikan guru-guru teladan yang baik bagi siswanya. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membatalkan kerja sama dengan firma hukum milik mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra Muhammad Hamzah, Assegaf Hamzah & Partners.

Pemerintah DKI, kata Ahok, memutuskan menggunakan pengacara yang disediakan negara saat menghadapi sebuah kasus. "Kami gunakan jasa pengacara negara saja," kata Ahok di Balai Kota, Kamis, 8 Januari 2015. (Baca: Ahok Gandeng Chandra Hamzah Benahi Kasus Hukum DKI)

Medio Oktober tahun lalu, Pemerintah DKI dan Assegaf Hamzah & Partners sepakat menjalin kerja sama. Ahok meminta firma itu menggugat warga yang menduduki lahan milik pemerintah tanpa izin. (Baca: Ahok: APTB Sangat Salah)

Ahok menjelaskan pembatalan ini untuk menghindari adanya permainan yang dilakukan oleh tim pengacara dengan pihak yang sedang berkasus dengan DKI. Salah satu hal yang paling dikhawatirkan Ahok yakni permainan antara pengacara dan mafia tanah. Sebabnya, Ahok berujar, sengketa tanah merupakan masalah hukum yang paling banyak dihadapi.

Ahok merinci beberapa kasus sengketa tanah, di antaranya lahan di Bantargebang, Bekasi, milik DKI yang digunakan sebagai lokasi tempat pembuangan akhir. Saat ini, Pemerintah DKI merasa dicurangi ihwal penetapan tarif retribusi pembuangan sampah. (Baca juga: Pemandu Wisata Di-PHK, Ahok: Syukur, Berlagu Sih)

Masalah lainnya, yaitu lahan milik Bank DKI yang terancam diambil alih oleh Lippo Group. Bank DKI pernah menyerahkan pengelolaan tanah di Jalan M.H. Thamrin ke Lippo Group melalui mekanisme build, operate, transfer, namun lahan tersebut tetap dibiarkan kosong hingga saat ini. Masalah lainnya adalah kekalahan Pemerintah DKI di pengadilan tingkat pertama pada kasus sengketa lahan kantor Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Selain antisipasi tersebut, Ahok bertutur pembatalan juga disebabkan Chandra yang diangkat menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero) pada akhir Desember 2014. Untuk itu, Ahok kini memilih meminta dukungan dari Kejaksaan Agung guna menyelesaikan beragam sengketa tersebut. Upaya ini dimulai Ahok dengan mendatangi kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru pada Rabu, 7 Januari 2015. "Kami akan mengandalkan jaksa saja," ujar Ahok. (Baca: Pemandu di Bus Wisata Curhat 'Kejamnya' Ahok)

LINDA HAIRANI

Topik terhangat:
AirAsia | Banjir | Natal dan Tahun Baru | ISIS | Susi Pudjiastuti

Berita terpopuler lainnya:
Ekor Air Asia Ditemukan di Dasar Laut
Sindir ISIS, 11 Pekerja Majalah Tewas Ditembak
Kutipan Utuh Fatwa Boleh Interupsi Khotbah Ngawur
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk Singapura?

Berita terkait

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

9 jam lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

1 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

20 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

34 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

34 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

35 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

48 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya