TEMPO.CO, Jakarta - Sosialisasi pelarangan sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat sudah dilakukan sejak 17 Desember 2014 hingga 17 Januari 2015, namun masih ada saja pengendara sepeda motor yang melintas. Mereka pun terkena sanksi tindakan langsung atau tilang.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan pada hari kedua penerapan larangan, pihaknya telah menilang 41 pelanggar. "Kami sita 15 lembar surat tanda nomor kendaraan dan 26 lembar surat izin mengemudi," kata Hindarsono, Senin malam, 19 Januari 2015.
Dia mengatakan jumlah tilang pada hari ini berkurang dibandingkan pada 18 Januari. Pada Ahad itu, sebanyak 208 sepeda motor ditilang. Dengan rincian, 130 SIM, 75 STNK, dan 3 sepeda motor disita. (Baca: Larangan Sepeda Motor di Jakarta Berlaku 24 Jam.)
Dengan berkurangnya angka itu, Hindarsono berharap di hari ketiga angka pelanggar semakin berkurang. "Karena masyarakat sudah mulai mengetahui peraturan itu," katanya. (Baca: Kemacetan di Thamrin Berkurang 30 Persen.)
Bagi pengendara yang melanggar, mereka akan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan. Penetapan denda itu berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal tersebut mengatur soal pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita terkait
Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?
28 Oktober 2022
Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022
Baca Selengkapnya5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam
5 Agustus 2022
Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.
Baca SelengkapnyaSimak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang
26 Juli 2021
Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel
Baca SelengkapnyaPolri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang
3 April 2019
Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca SelengkapnyaKena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri
27 Desember 2018
Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.
Baca SelengkapnyaUntuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan
3 Desember 2018
Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.
Baca Selengkapnya81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya
25 November 2018
Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.
Baca Selengkapnya2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar
25 November 2018
Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.
Baca SelengkapnyaPolisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor
10 November 2018
Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.
Baca SelengkapnyaHari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas
31 Oktober 2018
Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.
Baca Selengkapnya