Tabungan Raib, Bank Permata Dilaporkan ke Polda

Reporter

Editor

Suseno TNR

Selasa, 20 Januari 2015 06:47 WIB

Permata Bank. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nasabah Bank Permata melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah uang tabungan senilai Rp 245 juta raib dari rekeningnya. Nasabah bernama Tjho Winarto, 41 tahun, itu tahu bahwa tabungannya hilang pada 29 Agustus 2014. "Saya baru lapor sekarang, karena sebelumnya ditahan oleh pihak bank untuk tidak dilaporkan," kata Winarto, Senin, 19 Januari 2015.

Berdasarkan catatan transaksi, kata Winarto, uang itu hilang karena ditransfer enam kali pada 29 Agustus 2014, antara pukul 01.33 dan 11.15. Proses transfer seluruhnya melalui Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.

Padahal, kata Winarto, saat transaksi berlangsung, dia sedang berada di pesawat menuju Sorong Selatan, Papua Barat. "Telepon genggam saya tidak aktif pesawat, jadi tidak mungkin melakukan transaksi," katanya. Setibanya di tempat tujuan, kata dia, telepon selulernya juga tidak aktif karena tidak mendapat sinyal. "Bagaimana saya bisa transfer uang kalau tidak ada sinyal?"

Winarto segera datang ke customer service Bank Permata cabang Menara Batavia saat mengetahui tabungannya menyusut. "Mereka bilang ada yang menghubungi dan mencoba mengubah password Internet banking saya. Setelah ditelepon berulang kali, password-nya berhasil diganti," katanya. Winarto pun meminta Bank Permata melakukan investigasi atas raibnya uang itu.

Hasil investigasi, kata Winarto, menunjukkan ada yang memalsukan nomor teleponnya ke Grapari Telkomsel dengan membawa kartu tanda penduduk dan surat kuasa palsu. Nomor itulah yang digunakan untuk menelepon Bank Permata.

Bank Permata kemudian menawarkan mediasi untuk mengganti uang yang raib itu. Winarto kemudian dipertemukan dengan petinggi Bank Permata cabang Atrium Setiabudi dan Panglima Polim. "Manajer customer care center malah menggiring saya, bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," katanya. "Saya kecewa karena sebagai nasabah tidak mendapatkan keamanan dan perlindungan konsumen."

Ada hal yang janggal, kata Winarto, yaitu pernyataan manajer customer care center yang mengaku telah melaporkan hal ini ke Branch Manager Permata Bank Panglima Polim pada 29 Agustus 2014. Namun, manajer cabang itu ternyata baru mengetahui kasus ini pada 3 September 2014 dari Branch Manager Permata Bank Menara Batavia. "Ketidakjujuran ini perlu ditindaklanjuti, ada apa sebenarnya?"

Setelah dilakukan mediasi, Winarto dijanjikan ganti rugi 50 persen. "Tapi saya mau 75 persen. Bank Permata setuju, tetapi akhirnya berubah lagi menjadi 50 persen," katanya. "Selain dilarang melaporkan ke kepolisian, Bank Permata melarang saya melapor ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia."

Kuasa hukum Winarto, Sugeng Purwanto, mengatakan persoalan ini merupakan masalah serius. Sebab, menurut dia, pihak bank lalai. "Ini kejahatan perbankan, data pribadi nasabah bisa bocor. Hal ini bisa terjadi ke semua orang. Makin tidak aman menyimpan uang di bank," katanya.

Samsul, yang menangani bagian hukum Bank Permata, mengatakan belum bisa mengomentari ihwal pelaporan ini. Dia meminta Tempo menghubungi Corporate Secretary Permata Bank. Adapun panggilan telepon yang dilayangkan Tempo ditolak Leila S. Djafaar, Head of Corporate Affairs Permata Bank.

HUSSEIN ABRI YUSUF

Berita lain:
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara

PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka

Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?






Berita terkait

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

11 Februari 2023

CIMB Niaga soal Pembobolan Rp 6,7 Miliar oleh Eks Pegawai: Kami Tidak Tolerir Segala Bentuk Fraud

Bank CIMB Niaga buka suara terkait kasus pembobolan bank oleh mantan pegawainnya. Seperti apa penjelasan resmi perseroan?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

24 Desember 2022

Sri Mulyani Rilis Aturan Pemeriksaan Pidana Perpajakan, Kemenkeu: Untuk Kepastian Hukum

Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022.

Baca Selengkapnya

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

9 Desember 2022

Waspada Install Aplikasi Sembarangan, Data Pribadi Bisa Dicuri

Tindak kejahatan ini memanipulasi psikologis korban untuk melakukan langkah-langkah tertentu sehingga nasabah memberikan data pribadi

Baca Selengkapnya

Bank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen

31 Oktober 2022

Bank Permata Catatkan Laba Kuartal III 2022 Rp 2,24 Triliun, Naik 123 Persen

PT Bank Permata Tbk. (BNLI) membukukan laba bersih Rp2,24 triliun pada kuartal III/2022 atau melesat 123 persen

Baca Selengkapnya

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

20 Juni 2022

Waspada 4 Modus Kejahatan Perbankan dengan Social Engineering, Apa Saja?

OJK menyebutkan empat modus social engineering (soceng) yang tengah marak dilaporkan dan merugikan nasabah perbankan serta lembaga keuangan.

Baca Selengkapnya

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

21 Mei 2022

BRI Bagikan Tips Agar Terhindar dari Kejahatan Social Engineering. Apa Saja?

BRI membagikan sejumlah tips bagi para nasabah agar terhindar dari kejahatan social engineering yang masih marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Bank Permata Umumkan Pengunduran Diri Direktur Risiko Suwatchai Songwanich

4 Maret 2022

Bank Permata Umumkan Pengunduran Diri Direktur Risiko Suwatchai Songwanich

Suwatchai Songwanich menjabat sebagai Direktur Risiko di Bank Permata yang diangkat berdasarkan keputusan RUPSLB 1 Desember 2020.

Baca Selengkapnya

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

28 September 2021

BRI Himbau Masyarakat Hati-Hati Saat Surfing Digital

Nasabah BRI agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya atas tautan yang diterima melalui pesan berjejaring di smartphone.

Baca Selengkapnya

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

16 September 2021

Deposito Rp 110 Miliar Raib, BNI Sebut Tindakan Tersangka Tak Diketahui Atasan

BNI membenarkan bahwa Melati Bunga Sombe (MBS) tidak bertindak sendirian dalam kasus dugaan pemalsuan 9 bilyet deposito senilai Rp 110 miliar di kanto

Baca Selengkapnya

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

16 September 2021

Kasus Raibnya Deposito Rp 110 Miliar, Nasabah Menduga Ada Pemufakatan Jahat di BNI

Nasabah menduga Melati Bunga Sombe, pegawai BNI cabang Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus deposito raib, tak bekerja sendirian.

Baca Selengkapnya