TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nasabah Bank Permata melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya setelah uang tabungan senilai Rp 245 juta raib dari rekeningnya. Nasabah bernama Tjho Winarto, 41 tahun, itu tahu bahwa tabungannya hilang pada 29 Agustus 2014. "Saya baru lapor sekarang, karena sebelumnya ditahan oleh pihak bank untuk tidak dilaporkan," kata Winarto, Senin, 19 Januari 2015.
Berdasarkan catatan transaksi, kata Winarto, uang itu hilang karena ditransfer enam kali pada 29 Agustus 2014, antara pukul 01.33 dan 11.15. Proses transfer seluruhnya melalui Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.
Padahal, kata Winarto, saat transaksi berlangsung, dia sedang berada di pesawat menuju Sorong Selatan, Papua Barat. "Telepon genggam saya tidak aktif pesawat, jadi tidak mungkin melakukan transaksi," katanya. Setibanya di tempat tujuan, kata dia, telepon selulernya juga tidak aktif karena tidak mendapat sinyal. "Bagaimana saya bisa transfer uang kalau tidak ada sinyal?"
Winarto segera datang ke customer service Bank Permata cabang Menara Batavia saat mengetahui tabungannya menyusut. "Mereka bilang ada yang menghubungi dan mencoba mengubah password Internet banking saya. Setelah ditelepon berulang kali, password-nya berhasil diganti," katanya. Winarto pun meminta Bank Permata melakukan investigasi atas raibnya uang itu.
Hasil investigasi, kata Winarto, menunjukkan ada yang memalsukan nomor teleponnya ke Grapari Telkomsel dengan membawa kartu tanda penduduk dan surat kuasa palsu. Nomor itulah yang digunakan untuk menelepon Bank Permata.
Bank Permata kemudian menawarkan mediasi untuk mengganti uang yang raib itu. Winarto kemudian dipertemukan dengan petinggi Bank Permata cabang Atrium Setiabudi dan Panglima Polim. "Manajer customer care center malah menggiring saya, bahwa semua yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," katanya. "Saya kecewa karena sebagai nasabah tidak mendapatkan keamanan dan perlindungan konsumen."
Ada hal yang janggal, kata Winarto, yaitu pernyataan manajer customer care center yang mengaku telah melaporkan hal ini ke Branch Manager Permata Bank Panglima Polim pada 29 Agustus 2014. Namun, manajer cabang itu ternyata baru mengetahui kasus ini pada 3 September 2014 dari Branch Manager Permata Bank Menara Batavia. "Ketidakjujuran ini perlu ditindaklanjuti, ada apa sebenarnya?"
Setelah dilakukan mediasi, Winarto dijanjikan ganti rugi 50 persen. "Tapi saya mau 75 persen. Bank Permata setuju, tetapi akhirnya berubah lagi menjadi 50 persen," katanya. "Selain dilarang melaporkan ke kepolisian, Bank Permata melarang saya melapor ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia."
Kuasa hukum Winarto, Sugeng Purwanto, mengatakan persoalan ini merupakan masalah serius. Sebab, menurut dia, pihak bank lalai. "Ini kejahatan perbankan, data pribadi nasabah bisa bocor. Hal ini bisa terjadi ke semua orang. Makin tidak aman menyimpan uang di bank," katanya.
Samsul, yang menangani bagian hukum Bank Permata, mengatakan belum bisa mengomentari ihwal pelaporan ini. Dia meminta Tempo menghubungi Corporate Secretary Permata Bank. Adapun panggilan telepon yang dilayangkan Tempo ditolak Leila S. Djafaar, Head of Corporate Affairs Permata Bank.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita lain:
Presiden Jokowi Dimusuhi Tiga Negara
PKS: Andai Budi Gunawan Ketua KPK Jadi Tersangka
Nyawer ke Politikus PDIP, Apa Maksud Budi Gunawan?