Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok saat berkunjung ke kantor Tempo, 2 Desember 2014. TEMPO/Ngarto Februana
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berkukuh bahwa penjualan minuman keras diperbolehkan di minimarket 24 jam. Asal, menurut dia, kadar alkoholnya tak lebih dari lima persen. "Justru yang diboleh itu di bawah 5 persen," katanya seusai rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa, 20 Januari 2015.
Untuk minuman berkadar alkohol yang lebih besar, melebihi 18 persen, Ahok mengatakan, juga bisa dijual. Tapi bukan di minimarket yang dekat dengan masyarakat. "Boleh, di kafe atau di klub malam, atau di restoran, itu ada aturannya, saya enggak begitu hafal," katanya. Masalah pembatasan kadar itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Dalam rapat paripurna, Ahok diprotes oleh anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI, Tubagus Arif. Soalnya, Pemerintah DKI memperbolehkan penjualan minuman keras dengan kadar lima persen di minimarket. Menurut Arif, penjualan minuman itu dilarang oleh Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum. (Baca: Izinkan Jual Minuman Keras, Ahok Diprotes PKS.)
Anggota Komisi Kesejahteraan Rakyat ini mengatakan dalam aturan itu setiap orang atau badan dilarang menjual minuman keras dalam bentuk apa pun. Sehingga, dia meminta Ahok meralat penjelasannya yang memperbolehkan minimarket 24 jam diperkenankan menjual minuman tersebut.
Ahok mengatakan bahwa yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 18 persen. Jika mengacu Pada Peraturan Menteri Perdagangan minuman itu bisa dijual. "Tapi dibatasi," katanya.