Infografis: Tabrakan Maut Pondok Indah. (Grafis: Unay)
TEMPO.CO,Jakarta - Polisi sudah memeriksa sembilan saksi dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mereka adalah rekan tersangka Christopher Daniel Sjarif, 23 tahun, korban, dan saksi di tempat terjadinya tabrakan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan sembilan orang itu sudah dimintai keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan. "Sebelumnya Polres Metro memeriksa tujuh saksi, lalu bertambah menjadi sembilan saksi," kata Martinus, Sabtu, 24 Januari 2015. (Baca: Ini yang Dirasa Christopher Saat Tabrakan Maut)
Para saksi itu yakni Muhammad Ali Husni Riza, 22 tahun, rekan tersangka Christoper Daniel Sjarif; Ahmad Sandi (40), sopir Ali; Aris Setiawan (41), warga; Zuhri Arfira (24); Muchamad Arifin (39), korban; Toto Ismanto; Asep Pujiatno; Ade; dan Mukti Ali. (Baca: Sopir Tabrakan Maut Pondok Indah Diomeli Majikan)
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan belum semua korban luka akibat kecelakaan itu diperiksa. "Korbannya masih ada yang belum diperiksa," katanya. (Baca: Terkuak, Alasan Ali Turun Sebelum Tabrakan Maut)
Akibat kecelakaan yang terjadi pada Selasa malam, 20 Januari 2015, itu, empat pengendara sepeda motor tewas dan lima lainnya terluka. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan Christoper menabrak pengguna jalan lain setelah mengendarai mobil Mitsubishi Outlander milik temannya, Muhammad Ali Husni Riza dengan kecepatan tinggi. (Baca juga: Seberapa Cepat Christopher Picu Mobilnya di Tabrakan Pondok Indah?)
Meski telah menabrak dua sepeda motor selepas underpass Gandaria City, Christopher terus melajukan mobil itu tanpa kontrol. Mobil itu baru berhenti setelah menabrak empat sepeda motor dan dua mobil. Saat insiden itu terjadi, Christopher diduga berada dalam pengaruh narkoba jenis LSD. (Baca: Dahsyatnya Efek LSD, Narkoba Tabrakan Pondok Indah)