Sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2015. Menteri perdagangan telah mengeluarkan peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta: Sejumlah minimarket di Jakarta masih menjual minuman keras di gerainya. Berdasarkan pantauan Tempo, Kamis, 29 Januari 2015, sejumlah minimarket masih menyediakan berbagai jenis minuman keras yang mengandung alkohol. (Baca: Diprotes soal MinumanKeras, Ahok: Ada Aturannya)
Salah satunya di gerai 7 Eleven di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat. Minimarket waralaba itu menyediakan satu mesin pendingin khusus minuman keras. Namun di pintu lemari es itu diberikan stiker peringatan bahwa minuman tersebut tidak dijual bebas. Hanya konsumen berusia 21 tahun ke atas yang berhak membeli minuman tersebut. (Baca: Izinkan Jual Minuman Keras, Ahok Diprotes PKS)
Begitu pun dengan gerai Alfamart yang berada di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Minimarket tersebut masih menjajakan minuman-minuman yang mengandung alkohol. Tidak ada stiker peringatan tentang penjualan minuman tersebut di gerai ini. Namun kuantitas yang dijajakan oleh Alfamart tidak mencapai satu lemari khusus seperti di gerai 7 Eleven.
Begitu pula gerai Alfamidi di Kebon Jeruk yang masih menjajakan minuman keras tersebut. seperti Alfamart, tidak ada stiker khusus untuk memperingatkan konsumen yang hendak membeli minuman keras tersebut. Begitu pun minuman alkohol yang disediakan. Varian dan kuantitas minuman yang dikemas menggunakan kaleng atau botol itu tidak terlalu banyak.
Namun manajer gerai minimarket Alfamart menolak memberikan komentar terkait dengan penjualan minuman beralkohol tersebut. Manajer yang menolak disebutkan namanya itu menyatakan hanya mengikuti petunjuk dari PT Sumber Alfaria Trijaya yang merupakan perusahaan induk Alfamart. "Masalah itu silakan tanya langsung ke perusahaan saja," ujar dia.
Mulai 1 April 2015, pemerintah akan melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket. Menurut Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, larangan ini berlaku di semua wilayah di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah masih membolehkan penjualan minuman beralkohol di minimarket dengan kandungan tak lebih dari lima persen. Namun ketentuan itu ternyata masih meresahkan masyarakat karena banyak pengecer yang masih menjual minuman tak sesuai aturan berlaku.
Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Satria Hamid meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut. Hal itu dianggap bisa merusak tata niaga perdagangan produk itu. Apalagi tidak sedikit minimarket di tempat wisata yang memang memiliki konsumen minuman beralkohol.
Selama ini, kata dia, minimarket telah menaati aturan pemerintah soal pembatasan penjualan minuman alkohol terebut. Di antaranya menyiapkan tempat khusus, konsumen harus berusia lebih dari 21 tahun, serta menunjukkan bukti menggunakan KTP. "Jadi harusnya tidak masalah karena semua sudah transparan," kata Satria.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
10 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.