Lurah Bisa Dapat Gaji Selangit, Asal...

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 9 Februari 2015 05:29 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (kanan) saat bertemu Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi, di Balaikota, Jakarta, 3 Februari 2015. Pertemuan tersebut untuk membahas sistem penggajian PNS DKI Jakarta. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan masyarakat tak perlu mengkhawatirkan nilai gaji lurah yang tinggi. Sebabnya, nilai tersebut baru bisa diterima jika lurah tersebut memenuhi persyaratan yang diajukan Pemerintah DKI."Tak selalu bisa mengantongi nilai penuh," kata Agus, Ahad, 8 Februari 2015.

Agus menjelaskan, dua syarat utama yang harus dilakukan para lurah yakni tak pernah absen selama hari kerja dan mencapai semua target pekerjaan yang ditetapkan pada setiap awal bulan. Sebagai contoh, seorang lurah yang tak pernah absen belum tentu menerima gaji Rp 33 juta saat ia tak menyelesaikan target yang disusunnya sendiri.

Agus merincikan, seorang lurah memperoleh memperoleh gaji pokok Rp 2.082.000, tunjangan jabatan Rp 1.480.000, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis Rp 13.085.000, dan tunjangan transportasi Rp 4.000.000. Nilai TKD statis itu bisa berkurang jika lurah tersebut tiba di kantornya lebih dari pukul 07.30 WIB setiap harinya.

Selain itu, Agus mengatakan para lurah akan memperoleh TKD dinamis berdasarkan kinerja. Mereka wajib melaporkan kegiatan yang dilakukan setiap hari dalam situs TKD elektronik. Setelahnya, camat sebagai atasan para lurah akan memverifikasi kegiatan yang dilaporkan. "Kegiatan yang ditolak berarti akan mengurangi poin," ujar dia.

Menurut Agus, hal yang sama juga berlaku pada camat, wali kota, dan semua pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan agar tak ada pegawai asal memasukkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Sebuah kegiatan yang lolos verifikasi harus menunjukkan hasil yang nyata. "Syaratnya banyak, tak boleh asal," kata Agus.



LINDA HAIRANI


Berita terkait

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

29 September 2023

Daftar Pangkat Golongan PNS 2023, Gaji, dan Tunjangannya

Sebelum mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, ada baiknya Anda mengetahui urutan pangkat golongan PNS 2023 beserta gaji dan tunjangan.

Baca Selengkapnya

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

29 Agustus 2023

Bakal Ada Kenaikan 8 Persen, Ini Daftar Lengkap Perkiraan Gaji PNS Lulusan S1 dan D3 pada 2024

Presiden Jokowi mengusulkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024. Berapa perkiraan gaji PNS lulusan S1 dan D3 nantinya?

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

24 Agustus 2023

Heru Budi Imbau ASN DKI Pakai Tunjangan Transportasi untuk Beli Motor Listrik

Heru Budi mengimbau ASN DKI memanfaatkan momen WFH 50 persen untuk menabung dan mencicil beli motor listrik

Baca Selengkapnya

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

14 Mei 2023

ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan

Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.

Baca Selengkapnya

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

3 Februari 2023

Buwas Usul Tunjangan PNS Kembali dalam Bentuk Beras: Kualitasnya Bagus, Saya Berani Jamin

Buwas baru-baru ini mengusulkan agar pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri kembali menerima tunjangan dalam bentuk beras. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

22 Juli 2022

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai BKN, Terbesar Rp 33,2 Juta

Kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BKN bergantung pada kelas jabatan

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

27 Juni 2022

Siap-siap, Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Cair 3 Hari Lagi

Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan PNS sesuai jabatan atau tunjangan umum.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

11 Mei 2022

Jokowi Beri Tunjangan PNS Fungsional, Terbesar Rp 1,87 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan enam Perpres terbaru mengenai tunjangan jabatan fungsional bagi PNS di sejumlah instansi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

15 Maret 2022

Komplit Soal Tunjangan PNS: Ini Aturan dalam Perpres Terbaru

Pemerintah telah mengesahkan Perpres terbaru soal tunjangan PNS. Ini kabar gembira, apa saja?

Baca Selengkapnya

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

8 Maret 2022

4 Proses Pengajuan Persetujuan Tambahan Penghasilan PNS dari Pemda ke Kemendagri

Kemendagri memastikan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Pemerintah Daerah atau Pemda keluar hari ini. Bagaimana cara pengajuannya?

Baca Selengkapnya