Alasan Tim 9 Desak Jokowi Batalkan Lantik Budi Gunawan  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 18 Februari 2015 06:10 WIB

Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 Imam Prasodjo (kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim 9, Bambang Widodo Umar, mengungkapkan alasan timnya merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI. Alasannya adalah aspek moral.



"Yang lebih substansial itu adalah moral," kata pengamat kepolisian itu usai mengikuti penyampaian tujuh rekomendasi terbuka Tim 9 untuk Jokowi di Maarif Institute, Jalan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2015.



Saat ini, menurut Bambang, aparat penegak hukum tengah dalam posisi dilematis. Jika Kepolisian dipimpin oleh seseorang yang kredibilitas diragukan, maka akan timbul keraguan. "Padahal masih banyak yang lebih baik. Pilihlah yang baik," kata Bambang.


Advertising
Advertising


Imam Prasodjo, anggota Tim 9, berharap Jokowi menerima rekomendasi-rekomendasi tersebut. Menurut Imam, sejumlah rekomendasi itu bisa memberikan kontribusi positif buat presiden. "Didengarkan syukur, kalau tidak diterima, ya, terserah presiden."



Budi Gunawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak terima, mantan ajudan presiden kelima Megawati Soekarnoputri itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya pun diterima oleh pengadilan.



Adapun Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan anggotanya tengah menyelidiki adanya dugaan kepemilikan senjata ilegal oleh 21 penyidik KPK. Jika terbukti, kata Budi Waseso, Bareskrim akan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Indikasi pelemahan komisi antirasuah juga dengan ditetapkannya Ketua KPK, Abraham Samad, dan Wakilnya, Bambang Widjojanto, menjadi tersangka. Samad terjerat dalam kasus pemalsuan dokumen, sementara Bambang tertimpa kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

7 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

9 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

13 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

14 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

17 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

18 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya