Astaga, Remaja Lecehkan Balita Pakai Sendok

Reporter

Jumat, 20 Februari 2015 04:49 WIB

Ilustrasi pemerkosaan/pelecehan. (pustakadigital)

TEMPO.CO , Jakarta: Remaja berinisial AR alias OM, 19 tahun, diduga melecehkan balita berinisial RF, 5 tahun, pada Senin, 19 Januari 2015 sekitar pukul 17.00 di Pulogadung, Jakarta Timur. Tersangka bahkan memakai sendok untuk melecehkan korbannya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Jakarta Timur, Ajun Komisaris Endang Sri Lestari, mengungkapkan korban merupakan tetangga tersangka di Jalan Rawa Teratai, RT 007 RW 008. "Motif dia ialah pelampiasan nafsu saat sedang berdua di dalam rumah kontrakan," kata Endang di kantornya, Kamis, 19 Februari 2015.

Kejadian bermula saat RF yang berada di rumah ibunya dipanggil OM agar bermain di rumahnya. Korban langsung masuk rumah tersangka dan diputarkan tayangan kartun di televisi. "Di rumah itu cuma ada tersangka dan korban," kata Endang.

Kondisi itu memicu nafsu OM untuk melecehkan RF. Mulanya, kata Endang, tersangka mengajak korban bermain gendong-gendongan. Saat tubuh RF hendak diangkat, jari telunjuk tangan kiri OM masuk ke kelamin korban. "Tersangka mengaku memasukkan jarinya hingga dua ruas," kata Endang.

Seakan tak puas dengan aksinya, tersangka lantas membaringkan korban dengan posisi terlentang di kasur. Sejurus kemudian, sendok yang ada di samping dispenser diambil dan gagangnya juga dimasukkan ke kelamin korban. "Sendok dimasukkan sebanyak tiga kali," Endang mengungkapkan.

Tersangka tak sampai menggagahi korban. Sehingga, saat OM berhenti melancarkan perbuatannya, dia langsung mengenakan celana korban seperti sedia kala. "OM juga ketahuan mengancam korban agar tak menceritakan perbuatannya."

Kelakuan itu tak lama diketahui karena RF merasa kesakitan di bagian kelaminnya saat akan dibonceng orang tuanya naik sepeda motor. RF menceritakan tetangganya yakni OM berbuat nakal pada dirinya. Mendapat cerita itu, Endang mengatakan, orang tua RF langsung mendatangi tersangka dan mendesak pengakuannya.

Berbekal cerita anaknya dan pengakuan OM, orang tua RF melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kini OM mendekam di penjara Kepolisian Jakarta Timur dan bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

38 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

40 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

42 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

43 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

45 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

56 hari lalu

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya