Ancaman 'Maut' Ahok untuk Mafia Rusun  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Rabu, 25 Februari 2015 08:36 WIB

Warga menempati rumah susun sewa Daan Mogot, Jakarta Barat, 21 Oktober 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyatakan bakal menindak tegas pelaku jual-beli unit rumah susun. Menurut dia, pelaku jual-beli rusun dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan karena dianggap memalsukan identitas. "Hukumannya bisa mencapai 12 tahun," ujar dia di Tambora, Jakarta Barat, Selasa, 24 Februari 2015.

Pemerintah pun menyiapkan cara untuk mencegah mafia rusun itu. Cara itu adalah dengan mengharuskan penghuni rusun sesuai dengan identitas yang tercantum dalam KTP. Nantinya tiap penghuni juga diharuskan membayar uang sewa rusun secara online melalui rekening Bank DKI. Kartu ATM yang mereka pegang menjadi penjamin bahwa identitas penghuni sudah sesuai.

Dia yakin cara itu efektif untuk memberantas mafia rusun. Sebab, kartu bank itu dikeluarkan dengan persetujuan bank sentral yang dilindungi oleh UU Perbankan. Karena itu, perbedaan identitas itu akan dianggap sebagai pemalsuan identitas sesuai beleid moneter tersebut. "Saya tidak menjerat dengan tuduhan pemalsuan data rumah susun karena hukumannya terlalu ringan, tapi dengan UU Perbankan," ujar dia.

Saat meresmikan Rusunawa Tambora, Ahok, sapaan akrab Basuki, memperingatkan agar warga tidak menyewakan kembali unit rusun tersebut. Peringatan itu diberikan setelah melihat fasilitas rusun yang sangat bagus. Bahkan, dia menyamakan rusun tersebut dengan apartemen yang ada di Singapura.

Murahnya biaya sewa, yakni Rp 458 ribu per bulan, membuat rusun itu bisa saja diselewengkan. Sebab, apartemen berukuran 30 meter persegi biasa disewakan dengan tarif Rp 2,5 juta per bulan. Harga itu pun dianggap sangat menarik bagi warga kelas menengah yang mencari hunian di tengah kota. "Dan oleh pengembang apartemen seperti ini dijual sampai Rp 400 juta per unit," kata dia.

Sebelumnya, Ahok meresmikan empat rumah susun sederhana sewa milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Secara simbolis, peresmian itu digelar di halaman Rusunawa Tambora di Jakarta Barat, Selasa, 24 Februari 2015. Rusun setinggi 16 lantai itu tergolong modern karena sudah dilengkapi dengan lift untuk membantu penghuni.

DIMAS SIREGAR

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

4 hari lalu

Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

4 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

4 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

20 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

22 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya