TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menyerahkan kasus kecelakaan maut Pondok Indah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pagi tadi. Tersangka, Christopher Daniel Sjarief, 23 tahun, akan segera menjalani sidangnya.
Kepala Sub-Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan berkas pemeriksaan Christopher sudah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan. "Baru tahap pertama. Tersangka masih ditahan di Gakkum (Subdirektorat Penegakan Hukum)," kata Aswin di Jakarta, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut Aswin, saat ini Kepolisian tinggal menunggu pemeriksaan berkas tersebut oleh Kejaksaan. "Mudah-mudahan bisa segera dinyatakan lengkap," ujarnya. Setelah berkas itu dinyatakan lengkap, kata Aswin, Kepolisian bisa segera menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Aswin menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari 18 orang saksi, termasuk saksi ahli dari agen tunggal pemegang merek Mitsubishi, yang memasarkan Outlander, kendaraan maut Christopher, di Indonesia. ATPM Mitsubishi diperiksa untuk melengkapi keterangan perihal kecepatan mobil Outlander yang dikendarai Christoper saat menyeruduk enam sepeda motor dan dua mobil dalam kecelakaan yang menewaskan empat pengendara sepeda motor tersebut.
Christoper dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yaitu Pasal 310 ayat 1-4; Pasal 311 ayat 5; serta Pasal 312 ayat 3. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita terkait
Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?
28 Agustus 2015
Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaChristoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?
28 Agustus 2015
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaKasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?
27 Agustus 2015
Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...
Baca SelengkapnyaTabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun
27 Agustus 2015
Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.
Baca SelengkapnyaChristopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara
5 Agustus 2015
Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.
Baca SelengkapnyaChristopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan
30 Juli 2015
Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.
Baca SelengkapnyaPembacaan Tuntutan Christopher Diundur
28 Juli 2015
Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.
Baca SelengkapnyaIni Kesaksian Ali tentang Kecelakaan Maut Pondok Indah
4 Juni 2015
Ali adalah rekan Christoper yang sempat ikut dalam mobil Mitsubishi Outlander putih. Saat bersama Christoper, Ali mengaku tak ada yang aneh.
Baca SelengkapnyaKeberatan Ditolak, Sidang Tabrakan di Pondok Indah Jalan Terus
25 Mei 2015
Saksi dari jaksa masih misteri.
Baca Selengkapnya