Narapidana saat mendaur ulang karet digedung Gedung Balai Latihan Kerja, Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Kegiatan ini untuk memberikan ketrampilan kerja bagi para warga Binaan dan mereka akan diberi upah sekitar satu juta rupiah perbulannya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan narapidana di ibu kota kini dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Biaya pengobatan para narapidana yang sakit akan ditanggung oleh pemerintah.
"Selama ini tak ada yang menanggung, seolah-olah bukan warga negara Indonesia," kata Basuki di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu, 28 Februari 2015.
Ahok, begitu Basuki biasa disapa, mengatakan ide mendaftarkan para narapidana muncul saat mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba pada akhir November 2014 lalu. Saat itu, Ahok mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bahwa negara tidak menanggung jaminan kesehatan bagi narapidana.
Gubernur Ahok kemudian mengajukan ide tersebut ke Dinas Kesehatan agar menyediakan Kartu Jakarta Sehat bagi mereka. Ide itu bertujuan agar tak ada narapidana yang meninggal karena penanganan penyakitnya yang terlambat. Namun usulan tersebut tak bisa dilanjutkan lantaran pemegang KJS harus memiliki kartu identitas DKI. "Akhirnya saya mengajukan usulan ke BPJS," ujar Ahok.
Melalui penandatangan nota kesepahaman antara Pemerintah DKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, kini ada sekitar 15 ribu orang narapidana yang ada di Jakarta resmi menjadi pemegang BPJS Kesehatan kelas III.
Ahok mengatakan para napi ini nanti bisa melanjutkan fasilitas BPJS mandiri setelah ke luar dari rumah tahanan. "Di dalam rutan pun, mereka harus sehat jasmani dan rohani sehingga saat bebas bisa menjadi manusia seutuhnya," kata Ahok.