TEMPO.CO, Jakarta - Pengancam bom Hotel Sparks di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 26 Februari 2015 melakukan tindakannya bermotif uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan tersangka R, 25 tahun, yang mengaku panglima teroris penegak Islam menghubungi Hotel Sparks dan menyatakan di tempat tertentu sudah diletakkan bom yang bisa meledak sewaktu-waktu.
"Tersangka kemudian minta dikirim Rp 40 juta. Jadi sementara motifnya karena uang atau ekonomi," kata Heru di kantornya, Senin, 2 Maret 2015.
Kepada polisi, R mengaku mendapat nomor telepon hotel dari televisi. "Ini masih kami selidiki kebenarannya," ujar Heru.
Heru belum dapat memastikan apakah pelaku termasuk dalam kelompok jaringan teroris. "Kami masih selidiki ke arah sana. Jika jaringan teroris, kasusnya masuk ke Mabes Polri," kata dia.
R ditangkap di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, pada Sabtu, 28 Februari 2015, pukul 23.30. "Kami berangkat ke Aceh pada Sabtu pagi karena sudah mendapat data pelaku dari pelacakan telepon," ujarnya.
R dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan juncto Pasal 336 tentang pengancaman. "Tersangka sudah ditahan di tahanan Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda Metro Jaya," kata Heru.