Begal Motor, Suzuki Ini Kembali Sembilan Bulan Kemudian
Editor
Nurdin Kalim
Kamis, 5 Maret 2015 06:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Agung Pangestu, 20 tahun, menepuk-nepuk sepeda motor kesayangannya, Suzuki Satria FU, di halaman Kepolisian Resor Kota Bekasi, kemarin. Tunggangannya sehari-hari itu kembali ke tangannya setelah raib digasak pencuri sejak Mei 2014, di rumahnya, di Rawamangun, Jakarta Timur.
“Gara-gara sepeda motor hilang, saya berhenti kerja,” kata Agung. Agung mengaku dikabari polisi bahwa sepeda motornya yang hilang telah ditemukan. Sepeda motor itu ditinggalkan seseorang yang diduga sebagai pencurinya saat polisi menggelar razia di Kota Bekasi. “Benar ini sepeda motor saya, rencananya akan dipakai lagi,” katanya.
Juru bicara Polres Kota Bekasi, Ajun Komisaris Siswo, mengatakan pihaknya telah mengamankan sebanyak 38 kendaraan roda dua dari hasil razia selama dua pekan terakhir. “Pelaku yang diamankan tujuh orang,” katanya.
Menurut dia, selama melakukan razia, banyak ditemukan kendaraan tanpa surat lengkap ditinggal pemiliknya. Diduga, pemilik yang meninggalkannya itu merupakan pelaku pencurian sepeda motor atau begal. “Sepeda motornya ditinggal, orangnya kabur,” kata Siswo.
Kepala Polres Kota Bekasi Komisaris Besar Rudi Setiawan mengatakan kendaraan roda dua yang diamankan mayoritas hasil kejahatan pelaku pencurian sepeda motor. “Kami imbau masyarakat yang kehilangan sepeda motor agar mengecek ke Mapolresta Bekasi Kota,” tuturnya.
Rudi mengatakan razia skala besar memberikan rasa aman terhadap masyarakat. Sebab, belakangan aksi pembegalan kerap terjadi. “Razia merupakan langkah antisipasi kepolisian,” ucap Rudi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, selama merazia, selain menemukan sepeda motor yang ditinggalkan pengendaranya, polisi menemukan benda-benda lain.
“Dari 100 kendaraan yang dirazia, hampir 10 persen ditemukan barang-barang mencurigakan,” kata Martinus. Di antaranya linggis, kunci-T, dan senjata tajam. “Benda-benda yang patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana.”
ADI WARSONO | MAYA NAWANGWULAN