Pengadaan UPS 2014, Lasro: Sudah Ada Tersangka  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 9 Maret 2015 06:23 WIB

Seorang operator menunjukkan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) atau pasokan daya bebas gangguan di ruang penyimpanan UPS SMA 78, Jakarta, 28 Februari 2015. Ahok menilai harga UPS per unit yang disebar di 55 sekolah tidak masuk akal. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meningkatkan status kasus pengadaan uninterruptible power supply 2014 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Sudah ada tersangkanya," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun, Ahad, 8 Maret 2014.

Sayangnya, Lasro tak mau menyebutkan nama tersangka proyek pengadaan alat seharga Rp 280 miliar di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat itu. "Ada nanti," ucapnya. Lasro mengetahui penetapan tersangka dari informannya di Kepolisian.

Kasus pengadaan alat pencadangan listrik untuk sekolah menengah atas dan kejuruan itu bermula dari laporan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiba-tiba Kepolisian ikut menyelidiki proyek tersebut.

Polisi telah memanggil pejabat Dinas Pendidikan terkait. Misalnya, pejabat pembuat komitmen pengadaan alat itu di Jakarta Barat, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Menengah Alex Usman. Selain itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat Zainal Soelaiman juga telah dimintai keterangan.

Lasro mengaku, sebagai mantan kepala dinas, dia kecolongan dengan proyek pengadaan UPS. Ia tak tahu-menahu asal usul proyek itu muncul dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014. "Saya enggak tahu," ucapnya.

Menurut dia, pengadaan UPS tanggung jawab yang mendapatkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Dalam kasus ini, yang mendapat DPA adalah Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Pusat. "Yang dapat DPA itu mereka," katanya.

Alex Usman belum bisa dihubungi untuk mengkonfirmasi soal polisi yang telah menetapkan tersangka kasus ini. Telepon dan pesan pendek tak pernah dia respons. Adapun Zainal Soelaiman mengaku belum mengetahui bahwa polisi telah menetapkan tersangka. "Saya serahkan prosesnya kepada aparat hukum," tuturnya.

ERWAN HERMAWAN

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

58 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.

Baca Selengkapnya