Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi (tengah) bersama para wakil ketua DPRD DKI Jakarta, usai rapat paripurna hak angket di gedung DPRD DKI Jakata, 26 Februari 2015. Hasil Rapat paripurna resmi mengajukan hak angket atas Gubernur Basuki T Purnama atau Ahok, setelah para anggota dewan setuju mengajukan hak angket. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya mengatakan persoalan APBD DKI Jakarta merupakan momentum bagi partai politik untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap proses penggunaan anggaran.
Langkah yang keliru bisa menjadi bumerang bagi tingkat kepercayaan mereka di mata publik. "Saya kira masyarakat akan terus ikut mengamati dan menjaga proses itu semua," kata Yunarto ketika dihubungi, Ahad, 8 Maret 2015.
Yunarto mengatakan polemik APBD Jakarta memerlukan peran partai politik di tingkat dewan pimpinan pusat. "DPP harus memastikan penggunaan hak angket tidak menjadi ajang politik balas dendam terhadap Ahok," ujarnya.
APBD menuai polemik setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menemukan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun.
Dugaan itu berawal dari dokumen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta yang mengganggarkan sejumah proyek yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan pagu anggarannya lebih tinggi daripada harga pasar.
Temuan itu membuat Ahok menolak menyerahkan dokumen APBD versi DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri. Ahok juga melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jika melihat kronologi perdebatan selama ini, Yunarto yakin Ahok punya banyak amunisi untuk menghadapi pertanyaan parlemen. Kasus ini juga membawa angin segar bagi masyarakat Jakarta lantaran penggunaan hak angket akan memperlihatkan siapa saja yang bermain dalam proses pembahasan anggaran selama ini.
"Jadi biarkan saja angket ini terus bergulir. Mekanisme itu bisa jadi kesempatan untuk menbuka tabir siapa saja yang selama ini bermain dengan anggaran negara, katanya.
Ahok, Yunarto melanjutkan, juga tidak perlu takut dengan ancaman pemakzulan, karena proses itu sangat panjang dan memerlukan putusan hukum.