TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum musikus Fariz Rustam Munaf alias Fariz R.M, Hendra Herdiansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penangguhan penahanan. Alasannya, agar Fariz fokus terhadap rehabilitasi penggunaan narkoba.
Menurut Hendra, selama penyidikan Fariz ditempatkan di pusat rehabilitasi Klinik Natura, Lebak Bulus. Namun, saat dia naik status menjadi terdakwa, Fariz dipindahkan ke Rumah Tahanan Cipinang. "Ini kontra-produktif dengan program rehabilitasi," kata dia, Senin, 9 Maret 2015.
Selain itu, menurut Hendra, selama Fariz berada di tempat rehabilitasi, dia dapat mengikuti seluruh proses pemulihan. Lalu, berdasarkan hasil rekapitulasi ahli psikologi, dan ahli adiksi, Fariz harus tetap mengikuti proses pemulihan.
Ketua majelis hakim, Tatik Hardianti, mengatakan akan memusyawarahkan terlebih dahulu permintaan penangguhan penahanan Fariz. "Akan kami diskusikan terlebih dahulu," kata dia.
Fariz ditangkap di rumahnya, di Jalan Camar 11, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, pada Selasa, 6 Januari 2015. Saat ditangkap, Fariz sedang menggunakan ganja sambil memainkan gitar.
Saat digeledah, ditemukan beberapa barang bukti lainnya, yakni 0,3 gram heroin, satu linting ganja seberat 0,5 gram, dan satu alat isap berupa bong. Fariz pun sudah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri pada 7 Januari 2015. Hasil uji laboratorium yang keluar pada 13 Januari 2015 menunjukkan Fariz positif menggunakan narkoba.
Fariz didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 127 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
HUSSEIN ABRI YUSUF
Berita terkait
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat
7 jam lalu
Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini
2 hari lalu
Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu
2 hari lalu
Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?
Baca SelengkapnyaPolres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen
2 hari lalu
Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.
Baca SelengkapnyaSelebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya
2 hari lalu
Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.
Baca SelengkapnyaRapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
3 hari lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
3 hari lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
3 hari lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
3 hari lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
3 hari lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca Selengkapnya