TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan administrator akun @TrioMacan2000 telah rampung. Proses persidangan kasus ini rencananya siap digelar pekan depan. Tiga administrator yang menjadi tersangka adalah Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono.
Kuasa hukum Raden Nuh, Junaidi, mengatakan persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan pada Senin, 16 Maret 2015. "Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Junaidi kepada Tempo, Jumat, 13 Maret 2015.
Dalam persidangan, Edi menjadi terdakwa atas kasus pemerasan terhadap AY, bos PT Telkom, sebesar Rp 50 juta. Sedangkan Raden Nuh dan Hary Koes menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap bos PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp 358 juta.
Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan Edi dijerat dengan Undang-Undang Pencemaran Nama Baik dan Pemerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Adapun Raden Nuh dan Hari Koes dikenakan undang-undang yang sama, tapi ditambah tindak pidana pencucian uang. Ancamannya 12 tahun penjara.
Hilarius menjelaskan Raden Nuh dikenakan UU TPPU karena dia mengakui menerima uang sebesar Rp 358 juta dari Abdul Satar. "Dia ngaku-nya uang itu buat gaji karyawan (Asatunews.com) karena ada kerja sama antara media Asatunews.com dan AS (Abdul Satar)," kata Hilarius. Saat penyidik meminta bukti kerja sama itu, Raden Nuh tak dapat menunjukkannya. "Enggak ada buktinya," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
17 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaKejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi
1 hari lalu
Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.
Baca SelengkapnyaBerkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum
5 hari lalu
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaIM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri
7 hari lalu
Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis
9 hari lalu
Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya
9 hari lalu
Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
11 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaKesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi
11 hari lalu
Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
12 hari lalu
Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.
Baca SelengkapnyaPengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi
12 hari lalu
Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan
Baca Selengkapnya