TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta maaf terkait perkataan kasarnya dalam sebuah wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional, Rabu, 18 Maret 2015. "Kalau ada yang merasa tersinggung, atau merasa tak suka perkataan saya membawa bahasa toilet, saya minta maaf," katanya di Balai Kota, Jumat, 20 Maret 2015.
Ia terpaksa melontarkan perkataan kasar sebab dia jengah dengan kondisi masyarakat yang begitu miskin, tapi pejabatnya tak peduli. Bahkan, di tengah kondisi itu masih saja ada pejabat yang korupsi. "Pejabat nyolong uang gila-gilaan," katanya. Kelakuan oknum pejabat korup itu dibalut dengan perilaku mereka yang santun dan lemah lembut. "Santun gaya bahasa agama."
Tak tahan dengan kondisi itu, kat Ahok, keluarlah perkataan kasar dari mulutnya. "Kamu muak enggak kira-kira? Nah itu ungkapan perasaan saya yang sudah enggak tahan. Kalo menurut teman-teman saya, bilang saya masih lumayan keluarin bahasa toilet," ucap dia.
Ahok juga menjelaskan atas dasar kemarahan itu, ia lantas memutuskan terjun ke dunia politik. "Saya bisa masuk ke politik karena kemarahan. Saya sebagai pengusaha enggak mampu menolong rakyat miskin," kata dia.
Ahok memulai karier politiknya dengan masuk Partai Perhimpunan Indonesia Baru pada 2004. Dengan partai itu, ia berhasil melenggang menjadi anggota DPRD Belitung Timur, yang kemudian menjadi bupati daerah itu. Pada 2008, Ahok pindah ke Partai Golkar. Ia terpilih menjadi anggota DPR dan duduk di Komisi Pemerintahan.
Empat tahun kemudian, ia pindah ke Partai Gerindra dan ikut mencalonkan diri pada pilkada 2012 menjadi wakil gubernur berpasangan dengan Joko Widodo. Karier politik di Gerindra tak lama, pada 2014 dia mengundurkan diri karena perbedaan pandangan terkait RUU Pilkada. Di tahun yang sama, Ahok menggantikan Jokowi sebagai gubernur Jakarta karena Jokowi terpilih sebagai Presiden.
ERWAN HERMAWAN
Berita terkait
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
1 jam lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaRencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru
16 jam lalu
Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
2 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
4 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
17 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi
20 hari lalu
Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
34 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
34 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca SelengkapnyaHeru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya
34 hari lalu
Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI
48 hari lalu
Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme
Baca Selengkapnya