TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat masalah perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengembalikan fungsi kawasan car free day di sepanjang Jalan Sudirman-M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.
"Gampang itu, keluarkan pergub dan atur mana yang boleh mana yang tidak,” ujar Yayat saat dihubungi, Sabtu, 28 Maret 2015.
Peraturan gubernur itu, menurut Yayat, ampuh untuk memulihkan kegiatan car free day yang awalnya sebagai area interaksi warga dan berolahraga, tanpa gangguan polusi kendaraan dan aktivitas lainnya.
Beralihnya fungsi kawasan itu akhir-akhir ini, dianggap mengganggu ketenangan warga. Sekarang yang mendominasi kegiatan car free day adalah pasar tumpah sampai orasi politik.
Karena itu, Yayat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera menjawab keluhan masyarakat untuk mengembalikan fungsi kegiatan tersebut. “Kalau perlu segera tegakkan sanksi dan denda agar jera,” ungkapnya.
Yayat menilai, rendahnya penegakan hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja akibat tidak adanya payung hukum yang memerintahkan mereka mencegah datangnya para pedagang saat car free day berlangsung. "Pergub yang dikeluarkan harus mampu menjadi pendidikan bagi warga Jakarta,” ujarnya.
Evi Kartika, seorang warga yang kerap berolahraga saat car free day, mengaku terganggu dengan banyaknya pedagang dan unjuk rasa. Namun, Evi tak berani menegur atau melarang. “Memang ada aturannya?" ujar Evi balik bertanya. "Kalau ada harusnya ada baliho atau lainnya yang menunjukkan larangan itu.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang
1 hari lalu
Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.
Baca SelengkapnyaCerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta
2 hari lalu
Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.
Baca Selengkapnya4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024
5 hari lalu
Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?
6 hari lalu
Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAhok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono
8 hari lalu
PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
10 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca Selengkapnya63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
24 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaGaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta
40 hari lalu
Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaMereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun
40 hari lalu
Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Baca Selengkapnya81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok
54 hari lalu
Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.
Baca Selengkapnya