Alasan Fatin Melaporkan Saut Situmorang ke Polisi  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 30 Maret 2015 06:18 WIB

Tempo/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta: Fatin Hamama mengatakan dirinya melaporkan sastrawan Saut Situmorang ke Kepolisian Resor Jakarta Timur dengan alasan bahwa Saut telah membuat pernyataan yang tidak beretika. "Saya merasa direndahkan sebagai perempuan," kata Fatin kepadaTempo kemarin.

Atas perbuatannya itu, Saut diperiksa selama lima jam di Polres Jakarta Timur, Jumat lalu. Sebelumnya, polisi menjemput Saut di Yogyakarta. Saut dianggap melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal pencemaran nama. Dengan jeratan dua pasal ini, Saut terancam hukuman penjara selama 6 tahun.

Menurut Fatin, komentar Saut tak hanya bernada sarkastik, namun sudah keluar dari koridor estetika dan etika. “Yang seharusnya dijunjung oleh seorang seniman,” kata dia.

Pertikaian antara Saut dan Fatin bermula dari terbitnya buku berjudul 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Dalam buku itu, nama Denny J.A., konsultan politik dan pendiri Lingkaran Survei Indonesia, masuk dalam jajaran sastrawan besar Nusantara, sejajar dengan Chairil Anwar dan Pramoedya Ananta Toer.

Belakangan, penerbitan buku itu menimbulkan polemik di kalangan pegiat sastra. Kritikan paling keras di antaranya datang dari Saut Situmorang dan Iwan Soekri. Mereka menilai Fatin sebagai “makelar” Denny J.A. dalam penulisan dan penerbitan buku tersebut. Bahkan, dalam satu kritikannya, Saut menuliskan kata-kata keras yang dianggap Fatin cenderung kasar.

Menurut Fatin, sebelum diskusi di media sosial, dirinya tidak pernah berjumpa dengan Saut. "Saya juga tak pernah terlibat dalam debat sastra dengan dia," ujar perempuan lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo, itu.

Kuasa hukum Saut, Iwan Pangka, memperkirakan Saut akan bolak-balik Yogyakarta-Jakarta. “Untuk memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujar Iwan. Ketua Komite Sastra Dewan Kesenian Jakarta, Fikar W. Eda, menilai kasus seperti ini sebenarnya tak elok diselesaikan dengan cara pidana.

Sebab, masalah ini bermula dari diskusi sastra, seharusnya diselesaikan dengan argumentasi sastra, bukan tindakan pemidanaan. “Bermula dari puisi dan kini harus berujung ke polisi,” katanya.

RAYMUNDUS RIKANG | YOLANDA RYAN ARMINDYA

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

34 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

38 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

39 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

39 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

45 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya