Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi (tiga kiri), bersama para wakil ketua DPRD, menerima surat persetujuan dari anggota fraksi dalam rapat paripurna hak angket di DPRD DKI Jakata, 26 Februari 2015. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia hak angket menyatakan sudah merampungkan dua agenda penyelidikan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Tahun 2015 beserta penilaian soal etika dan norma pemerintah daerah.
"Sudah, sudah dilaporkan hasil penyelidikan angket. Sudah dilaporkan perkembangannya dari A sampai Z," kata Wakil Ketua Dewan dari Partai Gerindra Mohamad Taufik saat ditemui Tempo di depan ruang kerjanya di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2015.
Taufik mengatakan hasil penyelidikan tim angket sudah cukup bukti kesalahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, untuk dilaporkan dalam sidang paripurna. "Sudah terlihat konstruksi pelanggarannya terhadap UU Nomor 23 Tahun 2014 dan terhadap UUD berkaitan dengan perbuatan tercela," ujar Taufik.
Ketua panitia hak angket DPRD DKI Jakarta, Ongen Sangaji, mengatakan kesimpulan sementara dari hasil penyelidikan tim angket adalah Gubernur Basuki terbukti menyalahi undang-undang konstitusi, karena menyerahkan dokumen APBD yang bukan hasil pembahasan bersama Dewan ke Kementerian Dalam Negeri.
Senin, 30 Maret 2015, tim angket mengadakan pertemuan bersama pimpinan Dewan untuk melaporkan hasil penyelidikan mengenai cacat hukum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2015. Menurut Ongen, selanjutnya, Dewan segera akan melakukan pertemuan untuk membahas agenda sidang paripurna.
Dalam waktu dekat Badan Musyawarah DPRD DKI akan menentukan agenda untuk menggelar paripurna dan menentukan apakah perlu diadakan hak mendengar pendapat atau tidak bagi Gubernur. "Yang jelas secepatnya Bamus akan rapat, lalu baru ditentukan kapan Paripurna," kata Ongen.
Pelaksanaan agenda hak menyatakan pendapat buat Gubernur Basuki, menurut Ongen, belum dalam waktu dekat. Dewan masih perlu melakukan musyawarah di DPRD terlebih dahulu.