Apa Peranan Alex dan Zaenal, Tersangka Korupsi UPS  

Reporter

Kamis, 2 April 2015 07:18 WIB

ICW rilis hasil investigasi, di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 9 Maret 2015. ICW ungkapkan hasil penelusuran dana siluman Pemprov DKI Jakarta yang tercantum dalam APBD 2014 terkait program pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) yang bermasalah dan dilaporkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Dalam pengadaan UPS itu, Alex Usman sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal Soleman merupakan PPK di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. "Jadi mereka yang bertanggung jawab dalam pengadaan UPS ini," kata penyidik yang memeriksa keduanya kepada Tempo, Rabu, 1 April 2015.

Menurut dia, proses pengadaan UPS, mulai perencanaan hingga adanya barang yang diduga di-mark up, dapat terjadi karena dua tersangka itu. "Mereka bermain di proyek ini dan sudah mengaturnya," ujarnya.

Beberapa perusahaan pemenang lelang pengadaan UPS juga berkaitan dengan keduanya. "Ya ada. Itu pasti. Kan, mereka melakukan permainan, jadi perusahaan fiktif pun bisa lolos," tuturnya.

Namun, saat dikonfirmasi apakah kedua tersangka menyebut salah satu atau beberapa nama anggota DPRD DKI dalam berita acara pemeriksaan, penyidik itu membantah. "Tidak ada," katanya.

Adapun penggelembungan anggaran UPS terjadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014. Pejabat DPRD, Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran UPS senilai Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Polri Komisaris Besar M. Ikram menuturkan kerugian negara akibat kasus korupsi pengadaan UPS mencapai Rp 50 miliar. "Bahkan bisa lebih dari itu," ujarnya. Penyidik menjerat Alex Usman dan Zaenal Soleman dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp 100 juta.

AFRILIA SURYANIS

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

30 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

38 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

41 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

46 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

55 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

55 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

57 hari lalu

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

58 hari lalu

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

28 Februari 2024

Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya