APBD 2015, Ini 4 Sindiran Kemendagri untuk Ahok dan DPRD

Reporter

Kamis, 2 April 2015 12:48 WIB

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama (kedua kiri), bersama Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kiri), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek (kedua kanan) dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi (kanan) saat rapat klarifikasi pengesahan RAPBD DKI Tahun Anggaran 2015 di Jakarta, 2 April 2015. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek berulang kali menyindir Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Sebab, ujar dia, kisruh penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 mempengaruhi program pembangunan di Ibu Kota.

"Ente berdua jangan berantem terus. Ayo duduk bareng," kata Reydonnyzar saat menyampaikan paparan Evaluasi Klarifikasi Rancangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang APBD DKI Jakarta 2015, Kamis, 2 April 2015.

Menurut Reydonnyzar, keterlambatan pengesahan APBD menyebabkan nilai serapan anggaran yang rendah. Artinya, hanya segelintir program dalam APBD yang dapat diwujudkan lantaran terbatasnya sisa waktu penyelesaian program kegiatan.

Sindiran kedua muncul lantaran keterlambatan itu. Reydonnyzar menuturkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menunjukkan efek positif bagi ketepatan waktu penyerahan APBD 32 provinsi di Indonesia. Beleid itu mengatur soal ancaman tak menerima gaji selama enam bulan kepada kepala daerah dan DPRD yang lalai menetapkan APBD.

Namun, ucap Ahok, itu tak berlaku bagi Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Menurut dia, status daerah khusus dan daerah istimewa yang disandang keduanya seharusnya menjadi contoh bagi provinsi lain. "Kami ubah sanksinya menjadi lima tahun kalau begini keadaannya," katanya.

Reydonnyzar kemudian menegur Ahok yang pernah menyatakan akan menerbitkan peraturan gubernur setiap menyusun APBD hingga masa pemerintahannya berakhir pada 2017. Saat itu Ahok menyatakan penerapan peraturan gubernur lebih menguntungkan karena proses penyusunan anggarannya terbebas dari pokok pikiran DPRD yang berpotensi menimbulkan anggaran siluman.

Reydonnyzar menuntut Pemprov DKI berembuk dengan DPRD pada Mei mendatang. Dia berujar, pembahasan tersebut harus membuahkan kesepakatan bersama untuk menetapkan peraturan daerah tentang APBD Perubahan.

Sentilan terakhir ditujukan bagi DPRD. Reydonnyzar mempertanyakan fungsi pengawasan anggaran yang dimiliki Dewan. Alasannya, dia menemukan target pendapatan asli daerah di sektor pajak hiburan dalam APBD 2015 senilai Rp 1 triliun.

Menurut Reydonnyzar, nilai target tersebut seharusnya lebih besar, menyusul banyaknya tempat hiburan di Ibu Kota. "Ayo dong, mana fungsi pengawasannya? Masak targetnya dibiarkan cuma Rp 1 triliun?" ucapnya.

LINDA HAIRANI

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya