TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nur Aslam Bustaman memperingatkan pengunjung sidang agar tertib.
Peringatan itu disampaikan Nur Aslam saat memimpin sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pelecehan siswa Jakarta International School (JIS) dengan terdakwa Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Dalam sidang itu, berulang kali Nur Aslam memarahi peserta yang melanggar tata tertib di dalam ruang sidang. "Jangan menelepon di dalam ruang sidang. Ini ruang sidang tolong hormati," kata Nur Aslam, Kamis, 2 April 2015.
Lantaran banyak yang melanggar tata tertib, Nur Aslam juga berulang kali menskors persidangan dan memarahi peserta sidang. "Satu kali lagi saya temukan Anda masih melanggar, saya usir Anda dari ruang sidang," kata Aslam kepada seorang pengunjung.
Vonis yang dibacakan pada pukul 09.48 WIB ini berjalan lambat lantaran pembacaan seluruh pertimbangan persidangan dibaca ulang oleh penerjemah bahasa.
Persidangan kasus kejahatan tak senonoh yang dilakukan oleh guru Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, telah berjalan selama kurang lebih 5 jam 15 menit.
Jaksa menjerat Neil dan Ferdinant dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima mereka ialah 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
MAYA NAWANGWULAN
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
38 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
40 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
42 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
43 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
45 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
57 hari lalu
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya